Polresta Samarinda Tangkap Pencuri Kabel Penerangan Jalan di Kota Tepian

0
52

Samarinda, Penasatu.com – Pelaku pencurian kabel penerangan jalan di Jalan DI Panjaitan, S.Parman dan di Jalan P Antasari kota Samarinda yang sempat viral di sosial media, akhirnya berhasil diamankan Tim gabungan dari Jatantras Polda Kaltim, Polresta Samarinda dan Polsek Sungai Pinang.

Dua orang pelaku berinisial, ST(37) dan RS(18) berhasil ditangkap di Jalan Belatuk III, kelurahan Temindung, kecamatan Sungai Pinang Samarinda kota Samarinda Kaltim, Minggu (23/2/2024) sekira pukul 21.00 WITA.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr. Ary Fadli. S.I.K.,M.H.,M.Si menjelaskan bahwa ST dan RS di tangkap di Jalan Belatuk II Kelurahan Temindung Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda pada Minggu (25/2/2024) sekitar pukul 21.00 WITA.

Lanjut Kapolresta Samarinda, kejadian ini bermula dengan adanya laporan dari Dinas Perhubungan Kota Samarinda bahwa di Jalan D.I Panjaitan ada pencurian kabel yang dilakukan tersangka yang menyamar sebagai pekerja proyek.

“Kami melakukan penyelidikan berdasarkan laporan ini dan berhasil mengungkapnya pada Minggu 25 Februari 2024 malam,” ucapnya, Selasa (27/2/1024).

Kapolresta menjelaskan, modus operandi yang digunakan kedua pelaku yaitu dengan menyamar sebagai pekerja proyek, kemudian cara yang dilakukan oleh pelaku yakni terlebih dahulu menyiapkan alat transportasi dan peralatan untuk memudahkan memotong kabel.

Setelah semua lengkap, kemudian pelaku membuka dan merusak pembungkus kabel yang isinya berupa tembaga. kabel tembaga yang dicuri kemudian dijual kepada pengepul besi tua dengan berat 3,2 kg dengan harga Rp. 320.000.

“Alhamdulillah sekitar pukul 21.00 tanggal 25/2/2024 berhasil kita amankan 2 orang pelaku dari komplotan, dengan modus operandinya mengambil kabel-kabel yang ada di penerangan jalanan umum kemudian di ambil tembaganya untuk dijual ke pengepul besi tua,” Ary Fadli.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3,2 kg kabel tembaga, 1 unit sepeda motor, dan alat-alat yang digunakan oleh pelaku. Tersangka di jeret dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.(*/humas Polda Kaltim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here