Rapat Paripurna: Pemkot dan Dewan Sepakat Dua Raperda Inisiatif DPRD Kota Balikpapan Jadi Perda

0
37

Muhaimin: Fraksi fraksi apresiasi Raperda izin penyelenggaraan reklame dan kedaruratan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Balikpapan, Penasatu.com – Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin, menghadiri Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Balikpapan, Senin (29/4/2024).

Rapat ini bertujuan untuk membahas jawaban fraksi-fraksi DPRD terhadap nota penjelasan wali kota mengenai dua Rencana Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD.

Dua Raperda inisiatif DPRD yang dibahas adalah izin penyelenggaraan reklame dan kedaruratan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD kota Balikpapan, Budiono dan dihadiri anggota DPRD, Forkompinda kota Balikpapan dan undangan lainnya.

Dijelaskan Muhaimin bahwa fraksi-fraksi di DPRD memberikan apresiasi kepada pemerintah kota terkait dua hal tersebut. Pertama, terkait izin penyelenggaraan reklame, fraksi-fraksi memberi apresiasi karena pemerintah kota tidak memungut pajak rokok, sejalan dengan perda kawasan sehat tanpa rokok.

Kedua, terkait limbah B3, DPRD memberikan dukungan dan berharap perda ini dapat diimplementasikan untuk kepentingan masyarakat Balikpapan.

Pendapat serupa juga disampaikan terkait penataan reklame, yang harus dilakukan dengan sebaik-baiknya secara estetika. “Namun, yang terpenting adalah jika kita tidak melakukan pemungutan cukai rokok, maka ini bisa membantu generasi muda agar tidak terpengaruh ikut-ikutan menggunakan rokok,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, berharap pemerintah dapat lebih menata estetika reklame, memastikan izin reklame, dan menertibkan penggunaan videotron, mengingat Balikpapan sebagai penyangga Ibu Kota Negara (IKN).

Budiono juga menyoroti penanganan limbah B3, mengingat adanya kasus pencemaran limbah berbahaya di Teluk Balikpapan beberapa tahun lalu. Dia berharap pemerintah segera mengatur pembuangan limbah tersebut untuk mencegah pencemaran di masa mendatang.

Kedua Raperda ini kemudian disahkan sebagai Perda dan ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono dan Laisa Hamisah bersama Sekretaris Daerah Muhaimin. Langkah selanjutnya adalah mengajukan perda tersebut ke gubernur untuk dievaluasi.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here