Dewan Jelaskan Urgensi Perubahan Perda Izin Penyelenggaraan Reklame

0
90

Teks foto: Anggota DPRD Balikpapan, Asep Ahmad Sapturi

Balikpapan, Penasatu.com – DPRD kota Balikpapan mengutarakan sejumlah pandangan mengenai urgensi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang izin penyelenggaraan reklame.

Rancangan Perda tersebut kini memasuki tingkat pertama pengesahan, lebih tepatnya tahap evaluasi oleh Pj Gubernur Kaltim. Langkah yang diinisiasi dewan itu, ternyata bukan sekadar demi mengaktualisasi aturan penyelenggaraan reklame atas kondisi terkini.

Ketua Fraksi PKS DPRD Balikpapan, Asep Ahmad Sapturi, mengemukakan perubahan mengenai aturan izin penyelenggaran reklame akan mempertajam ketentuan mengenai penerapan larangan iklan rokok di area publik seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tertanggal 4 Desember 2023.

Dengan begitu, berarti inisiatif dewan sekaligus mendukung penerapan Balikpapan sebagai Kota Layak Anak (KLA). Serta mendukung upaya menghadirkan lingkungan sehat bagi masyarakat.

Meski, dalam penerapannya nanti, aturan baru ini akan menimbulkan konsekuensi terhadap berkurangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari iklan rokok itu sendiri.

“Meskipun akan mengurangi potensi PAD sebesar Rp5 miliar, kami yakin akan diganti dari sumber lain,” ungkap Asep.

Optimisme tersebut didasarkan pada posisi kota Balikpapan yang kelak menjadi beranda Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sehingga, bisa diperkirakan bahwa potensi iklan atau reklame bukan hanya bersumber dari lokal, tapi juga luar daerah.

“Raperda perlu menambahkan aturan tentang ruang dan estetika yang akan membuka peluang iklan itu juga datang dari luar daerah,” jelasnya.(R/EDS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here