Dua Raperda Inisiatif DPRD Balikpapan Masuk Tahap Pengesahan

0
75

Teks Foto: Penandatanganan persetujuan dua Raperda inisiatif DPRD Balikpapan untuk masuk dalam tahap pengesahan.

Balikpapan, Penasatu.com – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD kota Balikpapan segera maju ke meja Gubenur Kaltim untuk tahap evaluasi.

Dua Raperda tersebut yakni, Izin Penyelenggaraan Reklame dan Kedaruratan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah B3.

Penandatanganan persetujuan tahap I atas kedua Raperda dilakukan pada Rapat Paripurna yang digelar di DPRD kota Balikpapan, Senin (29/4/2024). Keputusan tersebut ditempuh usai mendengarkan pandangan fraksi-fraksi atas nota pandanganan umum pemerintah yang disampaikan Wali Kota Balikpapan pada rapat paripurna sebelumnya.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, mengungkap bahwa secara garis besar fraksi-fraksi di dewan satu visi dengan pemerintah kota mengenai urgensi pengesahan kedua peraturan tersebut.

“Telah ditandatangani bersama selanjutkan diajukan ke Gubernur untuk evaluasi sebelum disahkan menjadi Perda,” terang Budiono usai memimpin rapat paripurna.
Pemkot bersama DPRD Balikpapan menilai perlu regulasi tentang penyelenggaraan reklame sebagai strategi mengantisipasi efek perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ke Kalimantan Timur (Kaltim).
Raperda ini satu di antaranya ditujukan untuk penataan kota sesuai dengan identitas budaya kota Balikpapan. Selain itu, memperkuat kepastian hukum mengenai tugas dan kewenangan pemerintah serta hak dan kewajiban masyarakat maupun pelaku usaha.

“Sehingga dalam penyelenggaraan reklame dapat meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta berjalan sesuai perundangan yang berlaku,” tambahnya.

Sedangkan, satu lagi draf aturan yang diusulkan diharap menjadi payung hukum dalam menangani kedaruratan B3 dan limbah B3 oleh perangkat daerah terkait. Kemudian bisa menjadi acuan bagi pelaku usaha yang bersentuhan dengan penanganan limbah B3.

“Khususnya yang bergerak di bidang pengelolaan minyak dan gas bumi,” sambung Budiono.
Penerapan Perda Kedaruratan B3 dan Limbah B3 nantinya menuntut kesiapan seluruh elemen, mulai dari Pemkot dan stakeholder lainnya dalam menangani dan menanggulangi dampak risiko terhadap lingkungan.
“Tujuannya supaya siap mengantisipasi kedaruratan B3 dan limbah B3 dengan sistem darurat dan pencegahan yang tercantum dalam aturan ini,” tuturnya.(r/eds)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here