Kasus Penganiyaan Berujung Pembunuhan di Proyek RDMP, Polresta Balikpapan Gelar Rekonstruksi

0
1020

Balikpapan, Penasatu.com – Sebanyak 24 adegan dan 9 orang saksi disiapkan dalam rekonstruksi yang digelar Polresta Balikpapan terkait kasus dugaan penganiayaan hingga berbuntut pembunuhan yang terjadi di dalam area kerja proyek RDMP Pertamina Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Sabtu (11/2/2023) lalu.

Dari sejumlah adegan yang diperagakan terlihat awal korban berinisial TA bersama pelaku berinisial FH dan beberapa saksi mulai berangkat kerja dari kontrakan hingga melakukan briefing dan akhirnya memulai aktivitas pekerjaan diarea kilang.

Seiring berjalannya reka ulang kejadian terungkap awal kejadian. Dimana korban saat itu yang tengah berada di ketinggian 15 meter bersama rekan lainnya sedang membongkar Schafolding. Sementara pelaku berada dibawah untuk menyambut besi bongkaran Schafolding dari bawah.

Selanjutnya, ditengah pembongkaran tanpa sengaja Clem Schafolding terjatuh dari atas dan mengenai bahu sebelah kanan pelaku. Dan pelaku sempat meminta agar korban dan yang lainnya untuk bekerja secara hati-hati. Namun korban meneriaki pelaku dengan kalimat “Sudah Tau Ada Orang Kerja, Siapa Suruh Ada Di bawah”.

Rekan pelaku yang mendengar itu, langsung menyuruh pelaku untuk duduk ditempat yang aman. Dan saat korban berada di bawah atau tepatnya di adegan 10 itulah pelaku akhirnya memukul bagian belakang kepala korban dengan pipa besi.

Kanit Jatanras Polresta Balikpapan IPDA Wempy Ardenta mengatakan dari 24 adegan yang telah disiapkan, ternyata dengan berjalannya rekonstruksi tadi terdapat 14 reka adegan tambahan berdasarkan keterangan saksi dan tersangka.

Dikatakannya, dari 14 reka adegan tambahan, dimana digambarkan dalam adegan tersebut disaat pelaku langsung membuang besi usai memukul kepala korban.

Selain itu, dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang semula pelaku mengaku memukul korban menggunakan pipa besi dengan satu tangan. Ternyata dari keterangan saksi pelaku menggunakan Dua tangan saat memegang besi tersebut.

“Kalau adegan pemukulan yang di peragakan pelaku sudah sesuai dengan BAP yakni memukul di bagian belakang kepala korban,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum FH yakni Yohanes Maroko mengatakan dari hasil adegan rekonstruksi bisa saja hukuman untuk pelaku diringankan. Hal itu dikarenakan saat pelaksanaan rekonstruksi pelaku sudah kooperatif dan tidak berbelit-belit saat memperaktekan kejadian sebenarnya.

Perlu diketahui atas kejadian itu, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan Subs Pasal 351 Ayat 3 terkait penganiayaan yang berujung menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here