Partisipasi Masyarakat: Polres Bontang Amankan Pelaku Narkoba di Kelurahan Belimbing

0
82

Bontang, Penasatu.com – Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba masih menjadi pekerjaan bagi Kepolisian yang membutuhkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui apabila ada yang mencurigakan. Hal tersebut sangat penting demi mewujudkan Harkamtibmas dan penegakan hukum.

Laporan masyarakat ini menjadi salah satu pembuka jalan dalam menggagalkan transaksi dan memberantas penyalahguna serta peredaran gelap Narkoba. Seperti laporan dari masyarakat di Bontang yang resah dengan penyalah guna Narkoba, kemudian melaporkan bahwa di kelurahan Belimbing, kecamatan Bontang Barat diduga sering dijadikan tempat transaksi peredaran Narkotika terutama jenis sabu sabu, Selasa 7 Mei 2024.

Berdasarkan laporan masyarakat, unit Narkoba Polres Bontang langsung melakukan penyelidikan di kawasan sekitar kelurahan Belimbing. Dan didapati seseorang berinisial S yang dicurigai sebagai penyalah guna Narkoba berhasil diamankan bersama barang bukti satu plastik bening klip putih berisikan serbuk putih diduga Narkotika jenis sabu seberat 5,52 gram di tubuhnya.

Juga turut diamankan sebagai barang bukti lainnya, celana jeans pendek, Teh kotak, kertas rokok, satu HP Samsung dan satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna hitam.

Atas perbuatan telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud, maka pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Sumber: humas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here