DPO Kejaksaan Tinggi Kaltim Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung di Bogor

0
306

Foto: AMC (Tengah) DPO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur.

Samarinda,Penasatu.com — Tim tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana Ali Mustafa Charlie (AMC) Direktur PT. Sri Rejeki Prayoga yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Rabu 31 Agustus 2022, sekitar sekitar pukul 22:41 WIB

Terpidana Ali Mustafa Charlie, diamankan ditempat persembunyiannya di Jalan Komplek Perdagangan Blok D/4 RT.005/RW.002, Kp. Pondok Manggis, Kelurahan Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ali Mustafa Charlie merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan kendaraan kegiatan sarana administrasi mobilitas pemerintah dari program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur T.A. 2010 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 13.390.875.000,- (tiga belas miliar tiga ratus sembilan puluh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 12/PID.TIPIKOR/2013/PM.SMDA, Terpidana ALI MUSTAFA CHARLIE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsidiair kurungan 2 (dua) bulan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagsaan Agung Dr ketut Sumedana, mengatakan, Terpidana Ali Mustafa Charlie diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk dilaksanakan eksekusi,”ujarnya, Kamis 1 September 2022.

Ia menambahkan, Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“kita menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,”Pungkasnya.(*)

penulis: EDS.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here