Diduga Timbun 5150 Liter Solar Subsidi, 2 Pria di Sangatta Diamankan Sat Reskrim Polres Kutim

0
325

Kutim, Penasatu.com – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur (Kutim) melalui Personel Sat Reskrim Polres Kutai Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi , Selasa (31/8/2022) lalu.

Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono SH., SIK.,M.H , tak menampik hal tersebut. Kapolres melalui Kasat Reskrim, Iptu I Made Jata Wiranegara mengatakan, dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku.

“Terduga pelakunya dua orang pria. Masing-masing berinisial SN (38), NR (51),” ujar IPTU I Made Jata Wiranegara SH.,sik, di Polres Kutim.

Kejadian berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim unit III Tipidter Polres Kutim. Dimana masyarakat memberikan informasi bahwa sering terjadi penyalah gunaan BBM jenis solar di wilayah sekitaran jalan poros Sangatta – Bontang. Dan anggota mendapati kendaraan jenis R4 ( pada saat itu sedang di bawa oleh sdr. SN) yang mencurigakan dan benar saja setelah di amankan ditemukan 8 jerigen yang berisi BBM jenis solar yang rencanaya akan di antar kepada sdr NR.

“Tak butuh waktu lama tim unit III Tipidter Polres Kutim yang dipimpin langsung oleh IPDA Erik Bastian langsung melakukan pengembangan dan ditemukan timbunan solar yang di tampung di kediaman NR sebanyak kurang lebih 5150 liter atau 5 Ton lebih BBM jenis solar.

“Kini Kedua terduga pelaku beserta barang bukti BBM jenis solar bersubsidi dan Kendaraan jenis roda 4 pengangkutnya telah diamankan di Polres Kutim untuk diproses lanjut,” tegas I Made Jata Wiranegara.(*/EDS)

Sumber: Humas Polda Kaltim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here