Ungkap Kasus Narkoba, Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara Berhasil Ringkus Dua Pelaku Beserta 21 Poket Sabu

0
64

Tenggarong, Penasatu.com – Sikapi informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara amankan dua pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu. Pelaku diketahui berinisial AG (34) dan K (41) yang diamankan pada Rabu tanggal 24 Januari 2023 di waktu yang berbeda.

Dijelaskan, untuk pelaku AG diamankan sekira Pukul 19.00 Wita di Jalan Bengkirai No. 58 RT. 0115 Desa Bangun Rejo. Sementara K diamankan pukul 21.00 wita di dusun Sumber Jaya desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam menerangkan kedua pelaku tertangkap setelah tim Satresnarkoba yang dipimpinnya melakukan penyelidikan selama 3 hari.

“Kedua pelaku kami gerebek di rumahnya masing,” ujar AKP Aksar.

Awalnya, kata Kasat, kami mengamankan AG dirumahnya dan menyita barang bukti 2  Bungkus narkotika jenis shabu berukuran sedang yang disimpannya di bawah kasur kamar rumahnya dan kemudian didapur rumahnya terdapat 18 bungkus narkotika jenis shabu dengan berbagai macam ukuran, seta ada 2 timbangan digital, sendok takar, satu bungkus plastik klip berukuran sedang, dan 2 bungkus plastik klip berukuran kecil.

Sedangkan pelaku K, kita amankan berdasarkan dari pengakuan AG yang memperoleh barang haram itu dari K.

Tak menunggu lama, selang 2 jam pelaku K kami amankan dirumahnya beserta barang bukti satu bungkus sabu, satu pipet kaca  satu korek api gas, satu alat hisab.

Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam mengatakan, kini telah diamankan ke Mapolres Kutai Kartanegara. Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*/humas Polda Kaltim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here