Merokok di Mal Bisa Kena Denda Rp50 Juta

0
70

Teks foto: DPRD bersama Pemkot Balikpapan menandatangani Raperda KSTR untuk dievaluasi Gubernur Kaltim.

Dewan Setuju Ruang Lingkup KSTR Diperluas

Balikpapan, Penasatu.com – Wakil Ketua DPRD kota Balikpapan, Budiono, memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) siap memasuki tahap evaluasi oleh Gubernur Kaltim.

Draf Raperda ini sebelumnya ditandatangani oleh dewan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan pada rapat Paripurna DPRD kota Balikpapan yang berlangsung Rabu (24/4/2024).

“Kita ajukan ke Gubernur untuk dievaluasi sebelum menjadi Perda,” terangnya usai rapat paripurna.
Beberapa poin penting dalam Raperda tersebut yakni, bertambahnya jumlah kategori KSTR menjadi 7 ruang publik. Di antaranya meliputi sarana olahraga dan mal.
Kemudian mengenai pengenaan sanksi denda sebesar Rp50 juta bagi pelanggar ketentuan tersebut.

“Memang di sana ada sanksi denda, tapi harus juga menyediakan ruang khusus bagi perokok,” ujar Budiono merujuk kewajiban pengelola KSTR pada draf aturan tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa misi dewan bersama pemerintah daerah melalui raperda tersebut adalah mengurangi dampak negatif zat adiktif pada rokok, menghindarkan risiko gangguan kesehatan bagi perokok pasif. Maka dari itu perlu pembatasan aktifitas merokok di tempat-tempat publik.

“Sehingga masyarakat bisa tetap menjaga hidup sehat,” pungkasnya.(Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here