Mengaku Sebagai Pengantar, MI Berurusan Dengan Polsek Loa Janan Karena Simpan Sabu

0
64

Foto: MI dan barang bukti Sabu yang disimpan di kotak rokok.(ist)

Kukar, Penasatu.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan telah mengamankan seorang pria berinisial MI di Jalan Soekarno Hatta KM 8 RT 14 Desa Tani Bhakti, kecamatan Loa Janan,  Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu 24 Januari 2024 lalu.

Pelaku MI diringkus Personel Polsek Loa Janan bukan tampa alasan, tetapi dikarenakan dirinya didapati menyimpan Narkotika jenis Sabu di dalam sebuah kotak rokok miliknya.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Loa Janan AKP Iswanto mengatakan pihaknya mengamankan MI berkat dari informasi masyarakat pada rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WITA.

“Pelaku merupakan warga Gang Langgar, kelurahan Baqa, kecamatan Samarinda seberang  Kota Samarinda,” ujarnya.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, MI kerap bertransaksi narkotika. Dan ketika dilakukan penyelidikan, MI terlihat mencurigakan dan saat dilakukan penggeledahan badan, diketemukan satu bungkus kotak rokok Sampoerna mild ditangannya diduga berisi barang haram tersebut.

Benar saja, saat dibuka didalamnya terdapat 4 bungkus narkotika jenis shabu. MI mengaku bahwa sabu sabu miliknya dititipkan oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya untuk diantar ke seseorang di KM 8 Loa Janan dengan upah Rp 150 ribu.

Atas kejadian tersebut, pelaku MI dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum yang berlaku.(*/humas Polda Kaltim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here