Polresta Samarinda Tangkap Pelaku Narkoba dan Amankan Barang Bukti Sabu 9,94 Gram

0
65

Samarinda, Penasatu.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku berinisial MB di Jl.Lambung Mangkurat Gg.Masjid, Lorong Pelita 3 No.45 RT.42 kelurahan Sungai Pinang Luar, kecamatan Samarinda Kota, kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Kronologis penangkapan sendiri berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat pada Senin 22 Januari 2024 bahwa di Jl.Lambung Mangkurat Gg.Masjid, Lorong Pelita 3, tepatnya rumah No.45 RT 42 yang didalamnya sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 17.30 Wita, pelapor dan saksi melakukan penggeledahan terhadap alamat tersebut dan didapati 1 (satu) orang laki-laki seorang diri yang sedang berada dikamar lantai 2, yang mengaku bernama MB.

Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 9,94 (Sembilan koma sembilan empat) Gram Brutto yang terbungkus didalam 1 (satu) lembar plastik klip yang ditemukan diatas lantai tidak jauh dari MB, beserta barang bukti lainnya.

Kemudian saat dilakukan introgasi bahwa diakui pelaku barang haram tersebut adalah miliknya.

Kemudian dilakukan Introgasi bahwa keseluruhan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut miliknya.

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.(*/humas Polda Kaltim).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here