Pilkada 2024, KPU dan Bawaslu Balikpapan Terima Dana Hibah Dari Pemkot Sebesar Rp 80 Miliyar

0
238

Balikpapan, Penasaru.com – Dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp 80 Miliar diserahkan Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Balikpapan.

Adapun dana hibah tersebut diberikan kepada KPU sebesar Rp63 miliar dan Rp17 miliar ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Balikpapan.

Persetujuan dan penyerahan dana hibah dilakukan melalui penandatanganan antara Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha dan Ketua Bawaslu Balikpapan Wasanti di ruang rapat Pemkot Balikpapan, hari ini, Jumat (8/12/2023).

Rahmad Mas’ud mengatakan pemberian dana hibah ini menjadi wujud komitmen Pemkot Balikpapan membantu dalam penyelenggarakan pilkada serentak, sehingga alokasi anggaran secara langsung diberikan 100 persen.

“Ini juga sudah diadakan penandatangan hibah kepada KPU dan Bawaslu Balikpapan, KPU dapat hibah sekitar Rp63 Miliar dan Bawaslu sekitar Rp17 miliar,” ucap Rahmad Mas’ud usai penyerahan secara simbolis bantuan dana hibah kepada KPU dan Bawaslu.

Rahmad mengingatkan agar dana hibah ini dimanfaatkan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk pesan netralitas KPU dan Bawaslu agar tetap terjaga.

“Selain itu, kondusifitas Kota Balikpapan harus terjaga persatuan dan kesatuan untuk mensukseskan pesta demokrasi serentak ini,” imbuhnya.

Noor Thoha menyampaikan dari jumlah hibah yang diterima senilai Rp63 miliar akan diperuntukan membiayai seluruh tahapan mulai dari perencanaan sampai penetapan calon terpilih nantinya.

“Semua tahapan dibiayai APBD tidak boleh ada yang dibiayai APBN,” ungkapnya.

Ia menjelaskan untuk Balikpapan skema pembayarannya sebenarnya 40 persen dan 60 persen yang diarahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan kemampuan finansial daerah.

Namun, kata dia, Pemkot Balikpapan mampu mencairkan 100 persen di tahun ini. “Anggaran paling banyak dialokasikan untuk honor, dimana honor ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baik Pilkada dan Pileg itu sama nilai honornya,” jelasnya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here