Pemasangan Spanduk, Banner dan Baliho, Iwan: Semua Berhak, Asal Sesuai Aturan

0
529

foto, Iwan Wahyudi anggota DPRD kota Balikpapan.

Balikpapan, Penasatu.com – Memasuki tahun politik 2024, berbagai macam spanduk, banner maupun Alat Peraga Kampanye (Algaka) sudah berada dibeberapa sudut kota. Bahkan sudah ada beberapa yang telah ditertibkan Satpol PP karena pemasangannya tidak sesuai izin dan tempatnya.

Terkait hal tersebut, Anggota DPRD Kota Balikpapan Iwan Wahyudi menanggapinya dengan santai. Kata dia, untuk pemasangan banner, baliho dan spanduk tentu mengacu pada Peraturan daerah (Perda) Ketertiban Umum.

“Jika tidak sesuai dengan tempat dan izinnya. Saya kira pemerintah kota harus melakukan penertiban, karena ini terkait dengan estetika kota,” tegas Politisi PPP ini kepada awak media, Kamis (4/5/2023).

Lanjutnya, berbeda dengan pemasangan yang berizin dan sesuai dengan ketentuan, ia kira tidak ada kendala dan masalah, karena siapapun berhak memasang banner maupun spanduk sepanjang sesuai dengan aturannya.

Dan untuk pemasangan Algaka, dijelaskan bahwa ada beberapa unsur dan ketentuan yang masuk dalam kategori Algaka seperti mengajak, menyampaikan nomor urutnya, partainya dan segala macam.

“Kalau pantauan saya, rasanya belum ada teman-teman yang berkampanye, tetapi masih perkenalan secara pribadi,” ujar Anggota Komisi I DPRD Balikpapan.

Meski begitu, perlu ada koreksi pada tatanan Perda ketertiban umum yang sudah diatur lokasi hingga persyaratannya untuk memasang hal tersebut. Kalaupun sudah melanggar ketentuan kota, maka itu perlu dilakukan tindakan supaya keindahan kota tetap terjaga.

“Disatu sisi kami juga apresiasi teman-teman yang bersemangat memperkenalkan diri, karena ini bagian dari pada siar Pemilu, agar informasinya bisa sampai ke masyarakat,” paparnya. (e/r)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here