Musnahkan 17.88 Gram Sabu Hasil Pengungkapan di Samarinda, Ini Kata Kanit Sidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim

0
357

Balikpapan, Penasatu.com – Sebanyak 17,88 gram narkotika jenis sabu-sabu kembali dimusnahkan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (30/8/2022).

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu berlangsung diruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan cara memasukannya kedalam Mesin Blender, kemudian dibuang ke saluran pembuangan kamar mandi.

AKP Sujarwo Kanit Sidik Subdit I Resnarkoba Polda Kaltim menuturkan, pemusnahan sabu-sabu kali ini merupakan hasil dari pengungkapan pada Sabtu (6/8/2022) lalu. Dimana petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 17,88 gram dari tangan seorang tersangka berinisial EG di Jln Sultan Sulaiman, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

Tersangka EG sendiri mengakui jika barang haram tersebut di dapatkan dirinya dari seorang pelaku lain berinisial T , dimana sabu-sabu tersebut diletakan oleh pelaku T disebuah gerbang parit di Jln Pelita 7 dengan keadaan terbungkus plastik berwarna hitam.

“Dari barang bukti ini kita sudah laksanakan pemeriksaan ke Laboratorium Forensik Surabaya, Jawa Timur. Dan hasilnya bahwa barang bukti tersebut mengandung Amfetamin Golongan I,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku EG akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*/ Ril)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here