Kelayakan SIM Pengemudi Truk Naas Di Muara Rapak, Ini Kata Kabid Humas Polda Kaltim

0
262

Balikpapan, Penasatu.com – Ibarat sudah jatuh ketiban tangga, hal itulah yang kini dialami sopir truk tronton maut yang terlibat kecelakaan beruntun di simpang Traffic Light (TL) Muara Rapak pada Jum’at (21/1/2022) lalu.

Sebelumnya pihak kepolisian telah menetapkan MA (48) sebagai tersangka dan dikenakan dengan Pasal 310 UULLAJ jo. Pasal 48 dengan ancaman 6 tahun penjara.

Namun kini, fakta baru pun akhirnya terkuak jika MA di duga telah memalsukan dokumen berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo kepada awak media, Selasa (25/1/2022).

“Setelah hasil penyelidikan ditemukan Read Over Hang (ROH) dirubah, kali ini kita menduga bahwa tersangka MA telah memalsukan dokumen yakni berupa SIM miliknya,” ucap Kombes Pol Yusuf.

Dugaan pemalsuan tersebut terungkap, setelah petugas kepolisian melakukan pemeriksaan kembali pada data Satpas Polresta Balikpapan.

Ternyata dari situ ditemukan jika SIM yang di miliki tersangka MA yang tercatat hanya memiliki SIM A yang dibuat pada tahun 2017 lalu.

“SIM yang dimiliki tersangka MA ini masuk dalam golongan kendaraan Roda Empat (R4), namun oleh tersangka di duga diubah menjadi Golongan B2 Umum,” bebernya.

“Kita akan sematkan kembali kepada tersangka MA yakni Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman 5 Tahun penjara. Dan pasal yang disematkan kembali ini tidak menggugurkan pasal sebelumnya yang telah disematkan terlebih dahulu,” pungkasnya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here