Kapala Dinas Sosial Sergai Resmi Tersangka

0
350

Sergai, penasatu.com – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Ifdal, S.Sos (53) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Sergai, di Rumah Makan Cindelaras Sei Rampah, Kamis (21/1) lalu sekira pukul 14.00 WIB.

Demikian disampaikan Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH M.Hum, didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, KBO Reskrim Iptu Andi Santika, Kanit Tipikor IPDA Edward Sidauruk, SE dan Ps Paur Subbag Humas Bripka Juparto Situmorang SH, di Mapolres Sergai, Jumat (22/1) pukul 20.00 WIB.

Lanjut Kapolres, tersangka yang merupakan seorang Kepala Dinas Sosial Sergai ini telah mengintimidasi dan melakukan pemerasan terhadap korban inisial S pemilik e-Warong program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), agar menyerahkan uang sebanyak Rp 30 juta supaya tidak digantikan sebagai supplier dan distributor.

“Tersangka juga menakuti-nakuti korban dan mengancam akan menggantikan korban sebagai e-Warong, karena tersangka telah menyiapkan e-Warong sendiri,” ujar AKBP Robin.

Kegiatan ini, sebut Kapolres dilakukan tersangka telah berlangsung lama dan terkait hal yang lainnya akan kita dalami, sedangkan barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp30 juta dan 1 Hp Android.

“Pasal yang disangkakan, pasal 12 huruf b subs pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi,”cetusnya.

Ancaman hukumannya, Pasal 12 pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar Rupiah).

“Pasal 11 pidana penjara paling singkat 1 ( satu) tahun Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah),”tegasnya menutup.*

Laporan : Ariadi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here