Jum’at Curhat: Polda Kaltim Serap Aspirasi Masyarakat Balikpapan Selatan

0
24

Balikpapan, Penasatu.com — Polda Kaltim menggelar kegiatan Jumat Curhat di Caffe Dejong Jl. Manuntung No 17 Kec. Balikpapan Selatan, Kegiatan ini merupakan wujud dari komitmen Polda Kaltim dalam mendengarkan dan menanggapi keluhan serta permasalahan masyarakat secara langsung. Jumat (26/04/24).

Kegiatan ini turut di hadiri  sejumlah tokoh dan pejabat utama Polda Kaltim, seperti AKBP Moh Roni Mustofa, S.I.K., M.I.K. Wadirlantas Polda Kaltim, AKBP Bangun Isworo, S.H. Kabag Binops Ditlantas Polda Kaltim, AKBP Windia Nugraha, S.H., M.H. Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Kaltim, AKBP Wahyu Endra Jaya, S.I.K, M.Si Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kaltim, AKBP Budi Heryawan, S.Sos KAsubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim, AKBP Nyoman Wijana Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Rizky Ditpolair Polda Kaltim, AKBP Anhar Noor, S.H. Ditpamobvit Polda Kaltim, AKBP Fajar Ditsamapta Polda Kaltim, AKBP Tigor Ditnarkoba Polda Kaltim, Kompol Marhadi Ditkrimsus Polda Kaltim, Kompol Laode Prasetyo Fuad, S.H., S.I.K. Kasat PJR, AKP Heru Ditbinmas Polda Kaltim, AKP Abu Sangit, S.H. Kapolsek Balikpapan Selatan, IPTU Yudi Ditreskrimum Polda Kaltim.

Turut hadir M. Hakim Camat Balikpapan Selatan, Babinsa Kec. Balikpapan Selatan, Bagus dari BPTD, Galib Ka UPTD Wil Balikpapan, Doni Jasa Raharja, Ketua RT dan Ketua LPM Balikpapan Selatan, Dr. Elisabeth Kabid Kesehatan Dinkes Balikpapan, Lurah wilayah Kec. Balikpapan Selatan, Babinkamtibmas Kec. Balikpapan Selatan.

Beberapa pertanyaan dan tanggapan dari masyarakat dan pihak Kepolisian juga disampaikan dalam forum ini, salah satu pertanyaan yang diajukan dari Bapak Yuniar bertanya perihal trend sepeda listrik & motor listrik sebatas mana bisa digunakan ?.

Terkait hal itu Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kaltim AKBP Wahyu Endra Jaya, Si.I.K,. M.Si. menanggapi sesuai peraturan Permenhub RI No 45 tahun 2020 bahwa penggunaan sepeda litrik diantaranya harus tetap menggunakan helm, umur minimal pengendara adalah 12 tahun serta tidak boleh digunakan dijalan raya, sepeda listrik digunakan di jalur khusus non jalan raya, komplek perumahan, perkantoran & area wisata. Motor listrik dapat digunakan di jalan raya setelah dilakukan registrasi di Kepolisian.

Polda Kaltim berharap kegiatan ini menjadi wadah yang baik bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi langsung dari pihak berwenang, serta memperkuat hubungan antara Kepolisian dan masyarakat dalam membangun komunitas yang aman dan harmonis. (*/Humas Polda Kaltim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here