DPRD dan Pemerintah kota Balikpapan Tandatangani Kesepakatan KUA PPAS Tahun 2024

0
480

Balikpapan, Penasatu.com – DPRD kota Balikpapan menggelar rapat paripurna dengan dua agenda, pertama mengenai kesepakatan KUA PPAS Tahun 2024 antara Wali kota dan DPRD kota Balikpapan.

Kemudian kedua perihal pengumuman pengesahan peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2023 tentang laporan pertanggungjawaban pelaksnaan Anggaran Pendapatan, Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.

Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD, Kamis (24/8/2023). Turut dihadiri dalam rapat, wakil ketua DPRD Balikpapan dan anggota DPRD Balikpapan, sekretaris daerah, assisten 1 dan jajarannya, serta OPD terkait.

Usai paripurna, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle mengatakan, bahwa DPRD Balikpapan bersama TAPD Balikpapan telah menyetujui kesepakataan atas rancangan KUA PPAS tahun 2024, dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangi oleh kepala daerah yang diwakili Sekretaris Daerah Muhaimin dan para wakil ketua DPRD Balikpapan.

“Dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kami dapat melanjutkan diskusi bersama-sama, dan sesegera mungkin dapat mengesahkan anggaran Tahun 2024,” kata Sabaruddin kepada awak media diruang rapat paripurna.

Secara garis besar ringkasannya pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 3,338 triliun, dan belanja daerah direncanakan sebesar Rp 3, 660 triliun.

“Selanjutnya, setelah kesepakatan tahun 2024, DPRD akan melanjutkan pembahasan Perubahan KUPA PPAS 2023,” jelasnya.

Sementara untuk rancangan peraturan daerah telah dievaluasi oleh gubernur, diperbaiki dan telah ditetapkan secara administrasi. Sehingga hari ini (24/8) DPRD Balikpapan mengumumkan bahwa rancangan Perda tentang laporan pertanggungjawaban APBD Tahun 2022 telah disahkan menjadi Perda nomor 1 Tahun 2023. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here