Dialog Warga, Abdulloh Tindaklanjuti Keluhan Warga Margo Mulyo

0
228

Balikpapan, Penasatu.com – Untuk menyapa warga, sekaligus menampung persoalan yang ada dilingkungan masyarakat, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, S.Sos melaksanakan dialog warga di RT 12 Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat, Minggu (29/10/2023).

Dalam kegiatan ini, berbagai masalah disampaikan warga, mulai persoalan air bersih, Penerangan Jalan Umum (PJU), infrastruktur dan masalah sosial seperti Posyandu.

Salah satunya dari Rudy, warga RT 12 Margo Mulyo yang mengeluhkan bahwa lingkungannya rawan terjadi pencurian, sehingga warga meminta agar bisa dipasangkan PJU jenis solar cell.

“Sehingga apabila listrik padam, lampu solar cell otomatis menyala dikarenakan telah menyimpan daya energi listrik,” keluh Rudy.

Menanggapi hal itu, Abdulloh mengaku akan menindaklanjuti dan meminta ketua RT 12 yang juga kebetulan hadir untuk membuat surat permohonan lengkap dengan denah lokasi yang akan di pasang PJU otomatis tersebut.

“Sehingga nanti pada Dishub datang survei, mereka tidak salah tempat,” tanggap Ketua DPRD Balikpapan.

Dirinya menjelaskan, jika PJU di Balikpapan Barat sudah dianggarkan sekitar satu miliar melalui kecamatan. Upaya itu berdasarkan aspirasi warga yang di tampung selama beberapa bulan sebelumnya.

Kemudian usulan lain, warga juga mengeluhkan adanya bangunan Posyandu namun tidak ditunjang fasilitas. Sementara warga memiliki surat hibah dan bangunannya sudah berdiri.

Mengenai hal itu, Abdulloh meminta warga untuk melampirkan surat hibah tersebut bersama proposal melalui Ketua RT 12.

“Biar pak RT yang menyampaikan ke saya. Sekalian nanti anggarannya saya bahas bersamaan dengan Posyandu yang lain,” terangnya.

Kemudian Ketua RT 30 Margo Mulyo, Pasirin mengaku khawatir dengan kondisi siring yang longsor, karena ditakutkan bisa menimpah rumah warga.

Namun ia sampaikan kendalanya, jika lokasi siring longsor tersebut bukan milik fasilitas umum, melainkan milik warganya secara pribadi.

“Kendalanya di lokasi longsor itu milik pribadi, bukan fasilitas umum. Saat ini pemilik rumah sudah mengungsi karena khawatir,” terangnya.

Abdulloh sangat menyayangkan kendala itu, karena untuk penanganan longsor tidak bisa dilakukan oleh pemerintah kalau bukan fasilitas umum. Maka, kepemilikan itu harus dihibahkan dulu ke Pemerintah, barulah eksekusi pembenahan bisa dilakukan.

“Untuk bisa ditangani pemerintah, lahan yang longsor itu harus dihibahkan dulu, karena kalau lahan pribadi tidak bisa,” tuturnya.(a/e)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here