Bupati Fahmi Sampaikan LKPj Setahun Masa Kepemimpinannya

0
434

Tana Paser, penasatu.com – Bupati Paser, dr.Fahmi Fadli menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Paser Tahun Anggaran 2021 di hadapan anggota DPRD pada Rapat Paripurna DPRD kabupaten Paser, yang berlangsung di Ruang rapat Baling Salero, Gedung DPRD kabupaten Paser, Senin (28/3/2022).

Dalam laporannya Bupati Paser menjelaskan, dalam setahun kepemimpinan kami, untuk program tahun lalu adalah merupakan rumusan dari tahun sebelumnya atau tahun 2020. Insya Allah, lanjut Bupati, kekurangan yang ada akan kami upayakan secara maksimal, sehingga bisa diatasi pada tahun ini.

” Saya menyadari bahwa tidak semua permasalahan bisa teratasi dalam waktu yang singkat,” ujar Bupati Fahmi.

Oleh karena itu, tutur Bupati, melalui mimbar yang terhormat ini, dengan ketulusan hati, Saya minta Dewan yang terhormat dan seluruh komponen masyarakat Kabupaten Paser kiranya bersedia memberikan penilaian yang objektif terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan selama Tahun Anggaran 2021 yang lalu, pintanya.

Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Paser yang baru dilantik pada 26 Februari 2021 ini mengungkapkan bahwa beberapa kekurangan yang ada harus segera diatasi dan dibenahi bersama. 

“Kurang terpenuhinya seluruh aspirasi masyarakat maupun persoalan-persoalan yang timbul, bukan karena tidak atau kurang memperhatikan aspirasi masyarakat, tetapi semata-mata hanya keterbatasan sumber daya dan sumber dana”, tandasnya yang saat rapat paripurna juga dihadiri Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf dan Ketua DPRD Kabupaten Paser Hendra Wahyudi.

 Berbagai prestasi dan kekurangan selama tahun 2021 yang telah dituangkan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Ini diharapkan akan menjadi awal kesepahaman untuk mengarahkan cara pandang perbaikan-perbaikan ke depan. 

Capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang dijelaskan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini sesungguhnya merupakan kinerja bersama antara semua pihak, karena prosedur yang berlaku sesuai dengan norma yang telah disepakati dan dijalani bersama sebagaimana tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Paser. (*/Humas).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here