Buka Sosialisasi Kebijakan Netralitas ASN di Pemilu 2024, Makmur: ASN Hanya Melayani dan Harus Netral

0
218

Foto, Istimewa.

Penajam, Penasatu com – Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilingkup Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) digelar Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di Hotel Grand Nusa Penajam, Senin (11/12/2023).

Kegiatan dibuka dan dihadir langsung, Pj Bupati PPU, Makmur Marbun serta Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda PPU, Ahmad Usman, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Otok Kuswandaru serta para ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten PPU baik yang mengikuti secara dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).

Pesta demokrasi lima tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2024 mendatang tentu diharapkan berjalan secara lancar dan damai untuk keseluruhan proses Pemilu baik pra maupun pasca Pemilu.

Berkaitan dengan pemilu, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Aparatur Sipil Negara dituntut tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan bangsa dan negara.

Hal ini ditegaskan Makmur Marbun dalam sambutannya saat membuka acara sosialisasi. “Kita diingatkan kembali bahwa, kita selaku ASN diminta netral dalam menyikapi, menyambut pesta demokrasi yang dilaksanakan pada pemilu 2024 mendatang,”ungkapnya.

Makmur menjelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan oleh ASN menjelang Pemilu 2024 yaitu bebas konflik kepentingan, bebas intervensi, adil, objektif, bebas pengaruh dan tidak memihak.

“Menjelang Pemilu 2024 kita harus punya semangat menyikapi hiruk pikuk Pemilu, kita harus yakinkan ASN bebas dari konflik kepentingan, bebas dari intervensi, adil, objektif dan tidak memihak kepada siapapun itu,” tegas Makmur.

Lebih lanjut dirinya menambahkan, ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye dan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

“Kita harus punya sikap bahwa kita tidak memihak kepada pasangan calon atau calon apapun itu, kita hanya diberi ruang untuk memberikan pelayanan,”tegasnya.

Selain itrqtu, guna mewujudkan situasi yang kondusif, aman dan damai pada masyarakat PPU pada Pemilu 2024, Makmur menghimbau kepada para ASN maupun masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan berita hoax ataupun kampanye hoax yang negatif.

“Tidak boleh menyebar hoax, karena isu hoax yang negatif dapat menimbulkan perpecahan diantara masyarakat,” tutupnya. (**)

Sumber: Humas.penajamkab.go.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here