BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Pastikan Hanya Sebagai Operator Untuk Menjalankan Permenaker No 2 Tahun 2022

0
481

Foto-Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Hazairin Hasan.

BALIKPAPAN- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Balikpapan memastikan hanya berperan sebagai Operator.

Berdasarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 oleh kementrian tenaga kerja Republik Indonesia, BP Jamsostek Balikpapan hanya menjalankan apa yang menjadi produk Permenaker yang merupakan amanah dan perintah negara.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan, Hazairin Hasan menyatakan sikap berkaitan dengan Permenaker No 2 tahun 2022.

BP Jamsostek sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan siap melaksanakan regulasi pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) untuk menjamin kesejahteraan peserta saat mencapai usia pensiun.

Hazairin Hasan mengatakan, sesuai dengan Permenaker Nomor 2/2022 manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status warga negara asing.

“Namun manfaat JHT dapat diambil sebagian, yaitu sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun,” ujarnya kepada awak media, Kamis (16/2/2022).

Selain itu, Hazairin menyampaikan, bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pemerintah telah menetapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Dengan manfaat yang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh Bp Jamsostek dan Kementerian Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Untuk diketahui Bp Jamsostek berkomitmen memastikan pengelolaan dana JHT dilaksanakan secara transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memberikan imbal hasil yang optimal, minimal setara rata-rata bunga deposito Bank.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here