Penyebar Video Syur Karyawan Bank Swasta di Samarinda, Tenyata Ini Pelakunya

0
713

Samarinda, Viral video adegan ranjang salah satu karyawan bank swasta di Samarinda ternyata adalah ulah dari matan suaminya sendiri. Pasalnya, karena tak terima digugat cerai, WK sebar video dirinya dengan LL (30) yang saat ini sudah menjadi mantan istrinya.

Pengungkapan tersebut bermula saat LL melihat postingan, yang diberitahukan oleh rekannya, jika dalam video berdurasi 12 detik tersebut mirip dengan dirinya.

Atas dasar tersebut kemudian wanita yang diketahui bekerja di salah satu bank swasta di Samarinda ini pun, langsung melaporkan pria 32 tahun tersebut ke Polresta Samarinda.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena kepada Awak Media dalam rilis, Senin (6/12) kemarin.

“Dari laporan itu, serta bukti-bukti yang ada, pelaku kami amankan di kediamannya di kawasan Jalan Samanhudi pada 3 Desember kemarin,” katanya.

Terkait dengan motif pelaku Sena menyebutkan jika WK tak terima digugat cerai oleh LL pada bulan September lalu dan pelaku mengancam jika tidak dicabut gugatan tersebut, akan menyebarkan video hubungan intim mereka.

Tetapi, ancaman tersebut tak digubris oleh sang mantan istri, hingga keputusan cerai pada pertengahan November dan pada akhir November WK pun memposting video tersebut ke media sosial (medsos), dengan menggunakan akun pribadi WK.

“Dia sakit hati karena dicerai, makanya video tersebut disebar pelaku di medsos, pakai akun pribadinya,” terangnya.

“Iya benar, dia bekerja di salah satu bank swasta dan sudah 2 tahun berumah tangga dengan pelaku,” sambungnya.

Untuk barang bukti yang diamankan berupa video dan handphone milik pelaku yang digunakan untuk merekam.

“Kalau pengakuan korban (LL), dia tidak tahu kalau direkam oleh pelaku saat itu. Dan saat ini kami masih terus mendalami kasusnya,” tandas Andika.

Atas perbuatannya tersebut WK dijerat dengan tindak pidana, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 11 Tahun 2008, dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan bui.(*/Humas Polda Kaltim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here