Tegas, Lahan Di Jalan Tarmidi Aset Milik Pemkot Samarinda

0
219

SAMARINDA, Perihal status tanah di Jalan Tarmidi Samarinda Kota, yang diklaim oknum warga melalui LBH dengan mengakui tanah tersebut. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan lahan tersebut adalah merupakan aset resmi milik Pemkot Samarinda. Karena itu, pihaknya berhak atas tanah tersebut, dan berhak pula untuk memanfaatkan lahan dimaksud sesuai peruntukan yang lebih luas.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Samarinda, Arief Surohman dalam keterangan pers, Kamis (17/2/2021) siang.

Dikutip dari Web Diskominfo kota Samarinda, Senin (21/2/2022) apa yang disampaikan Arief tersebut sekaligus menanggapi pernyataan salah satu warga melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan tersebut.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa itu memang lahan yang menjadi aset milik Pemkot Samarinda. Kami punya surat-suratnya. Dulunya lahan itu dipakai untuk tanah kelurahan atau tanah desa dengan luas 84 meter persegi. Karena itu lahan milik Pemkot Samarinda, sehingga kapan saja kami boleh memanfaatkannya untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas,” ujar Arief.

Diakuinya, saat meninjau ke lapangan, lahan yang menjadi aset milik Pemkot Samarinda itu kini dikuasai oknum warga. Karena itu, pihaknya telah melakukan upaya persuasif, agar warga dimaksud bisa segera mengosongkan lahan tersebut.

“Kami telah melakukan peringatan dengan bersurat sebanyak beberapa kali. Pertama 7 Januari 2022, kemudian 13 Januari 2022. Terakhir kita berikan surat per 23 Januari yang isinya memberikan batas waktu selama tiga bulan ke depan untuk mengosongkan lahan tersebut. Jadi kita kasih waktu untuk mengosongakan lahan tersebut sebelum 23 April 2022,” ungkap Arief.

Dengan demikian lanjut dia, apa yang dilakukan Pemkot Samarinda memang sudah sesuai ketentuan dan prosedur yang benar. Upaya penertiban yang mereka lakukan adalah semata untuk pengamanan aset. Selanjutnya nanti bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang lebih besar.

“Kami juga sedang inventarisir sejumlah aset lainnya. Satu persatu nanti akan kita amankan,” tegasnya.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, Yusdi Alief memastikan jika pihaknya memiliki bukti yang kuat dan valid sebagai pemilik sah atas lahan tersebut. Karena sebagai pemilik sah, sehingga Pemkot berhak penuh untuk memanfaatkan lahan tersebut sesuai peruntukannya nanti.

“Intinya kita minta supaya dikosongkan dulu lahannya. Nanti baru dipikirkan kembali peruntukannya, bisa untuk ruang terbuka hijau atau bisa pula untuk yang lainnya. Yang jelas untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas. Intinya dikosongkan dulu, karena kita mau amankan semua aset yang ada,” tegas Yusdi. (**)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here