Sudah P21, 7 Tersangka Kasus Match Fixing Liga 2 Dilimpahkan Polri ke Kejaksaan

0
85

Jakarta, Penasatu.com – Satgas Antimafia Bola Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melimpahkan tersangka kasus pengaturan skor (match fixing) dalam pertandingan di Liga 2 antara Klub X vs Klub Y yang terjadi pada tanggal 06 November 2018. Pelimpahan tahap II dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.

Dijelaskan Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Alfis Suhaili, dirinya mengatakan, alhamdulillah penyidikan ini berjalan dengan lancar dan sehingga kemarin tanggal 16 Januari 2024 proses penyidikan kita telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

“Sehingga kewajiban kami sebagai penyidik adalah untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada jaksa penuntut umum,” ujar Alfis Suhaili dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).

Lanjutnya, setelah berkas dinyatakan lengkap, sesuai aturan KUHAP, penyidik harus melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam rangka pembuktian di persidangan.

“Pihaknya kini melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 ke Kejari Sleman. Total, ada 7 orang tersangka yang diserahkan,” ungkap Alfis.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/15/IX/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri, tanggal 5 September 2023, penyidikan perkara match fixing pada pertandingan sepak bola Liga 2 tanggal 06 November 2018, telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan Agung dan diterima 5 (lima) surat P.21 untuk 7 (tujuh) tersangka oleh penyidik pada hari Rabu, tanggal 17 januari 2024.

Seluruh 7 tersangka berperan sebagai pemberi suap dan penerima suap, diantaranya 4 sebagai penerima suap adalah AS selaku wasit cadangan, R selaku asisten wasit, MRP selaku wasit utama dan K selaku asisten wasit.

Selain itu 3 diantaranya sebagai pemberi suap antara lain VW selaku perantara pengatur skor, KM selaku LO wasit dan DRN selaku asisten manajer.

Adapun pelimpahan tahap II dilakukan di Kejari Sleman dikarenakan tempat terjadinya peristiwa tindak pidana di wilayah tersebut.

“Karena tempat kejadian perkara, saksi-saksi dan proses peradilan nanti akan dilaksanakan di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta dan besok (red:Kamis, tanggal 18 Januari 2024) akan kita serahkan kepada jaksa penuntut umum di sana, di Kejaksaan Negeri Sleman,” tutup Kombes Pol. Alfis.(*)

sumber: Humas polri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here