Sat Resnarkoba Polres PPU Amankan Warga Gunung Seteleng Karena Simpan Narkoba

0
647

foto, pelaku saat diamankan di Polres PPU.(dok.humas)

Penajam, penasatu.com – Masifnya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika menjadi ancaman serius bagi generasi muda di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara. Terbukti sudah beberapa kali Kepolisian Resor (Polres) PPU berhasil menangkap dan menggagalkan peredaran Narkoba di wilayahnya.

Seperti yang kembali terjadi di Desa Girimukti RT 14, kecamatan Penajam, kabupaten PPU, Kalimantan Timur, personel Sat Resnarkoba Polres PPU kembali mengamankan seseorang dengan inisial JW (37) warga Jl.Bambu, RT 07 Gunung Seteleng Penajam karena kedapatan menyimpan satu poket diduga sabu di dalam helm sepeda motornya, Senin (8/3/2022) malam sekira pukul 21.00 WITA.

foto, Barang bukti .(dok humas)

Dari Kasat Narkoba polres PPU, Iptu Mulyono menginformasikan, penangkapan pelaku oleh anggota Sat Resnarkoba terhadap JW adalah hasil dari laporan masyarakat.

” Ini berkat laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di RT 14 desa Girimukti,” jelasnya.

Lanjut Mulyono, mendapat informasi tersebut, jajaran Sat resnarkoba Polres PPU langsung bergerak dan menyebar anggota di sepanjang jalan yang diduga menjadi tempat transaksi.

Ternyata benar, dari hasil pengamatan dan pemantauan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU mencoba mendatangi sebuah rumah yang dicurigai dan diduga akan menjadi tempat transaksi.

Didalam rumah didapati seorang laki laki dengan inisial JW. Kemudian saat dilakukan penggeledahan, didalam rumah tersebut didapati satu barang bukti berupa satu poket sabu yang disimpan di dalam Helm merk KYT.

“Berdasar pengakuan tersangka JW, narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” jelas Mulyono.

Atas pengakuannya tersebut, kini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Sat resnarkoba Polres PPU guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 25 tahun kurungan penjara.(humas Polres PPU)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here