Razia Gabungan, Dishub Balikpapan Beri Sangsi Tilang 12 Kendaraan Angkutan

0
206

Foto: Dinas Perhubungan kota Balikpapan melaksanakan Razia Gabungan bersama aparat terkait bagi kendaraan angkutan jalan di Balikpapan.(ist)

Balikpapan, Penasatu.com – Menjaga tingkat keamanan dan ketertiban berlalu lintas, Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan, Satlantas Polresta Balikpapan, TNI serta Satpol PP Balikpapan melakukan razia angkutan jalan.

Kegiatan razia dilaksanakan di Jalan Mulawarman Batakan, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, Selasa (7/11/2023).

Pada kesempatan ini, Kasi Pengendalian Operasional Dishub Balikpapan, Muhammad Islamiawan menerangkan, razia angkutan jalan ini dilakukan untuk menjaga tingkat keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di Kota Balikpapan.

“Pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh kendaraan khususnya angkutan jalan, untuk memastikan kendaraan itu laik jalan atau tidak,” ucap Islamiawan.

Dirinya mengatakan, razia ini difokuskan terhadap angkutan jalan baik kendaraan angkutan jalan, angkutan penumpang, maupun angkutan barang.

Mulai angkutan dari skala kecil seperti angkot hingga angkutan skala besar, yakni kendaraan roda 6 hingga roda 12.

Selama razia berlangsung, petugas gabungan menjaring sebanyak 168 kendaraan. Di mana, 13 kendaraan diantaranya dikenakan sanksi oleh petugas, lantaran tidak membawa kelengkapan surat kendaraan.

“12 kendaraan yang mendapat sanksi ini rata-rata mati KIR dan ada 1 yang tidak ada KIR, serta tidak membawa kelengkapan administrasi saat berkendara,” jelasnya.

Terkait demikian, ia memastikan razia serupa akan terus digencarkan petugas Dishub Balikpapan dengan menggandeng instansi lainnya. Sehingga bisa dikatakan bahwa kegiatan ini akan terus berlanjut.

“Razia (kendaraan angkutan jalan) akan dilakukan secara berkala kedepannya. Guna menjaga ketertiban, keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas,” paparnya.*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here