Polsek Marangkayu Ringkus Dua Warga Perangat yang Kedapatan Miliki Sabu

0
226

Bontang, Penasatu.com – Kepolisian Resor (Polres) Bontang melalui Unit Reskrim Polsek Marang Kayu berhasil menangkap dua warga Desa Prangat yang kedapatan memiliki sabu. Senin (29/1/2024) sekitar pukul 13.00 Wita

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Marangkayu AKP Fahrudi mengatakan, kedua pelaku berinisial He (33) dan PS (30) ditangkap Unit Reskrim Polsek Marangkayu saat melakukan patroli Kring Reserse di wilayah Jalan Poros Samarinda-Bontang.

“Gerak gerik mereka cukup mencurigakan, kami ikuti dan kami hentikan di Desa Makarti., saat dilakukan penggeledahan badan kami temukan sabu seberat 23,33 gram yang disembunyikan didalam kemasan makanan ringan,” jelas Kapolsek.

Lanjutnya, dari pengakuan tersangka sabu tersebut diperoleh dengan sistim jejak, atau proses transaksi antara pengedar dan penjual tidak saling bertemu secara langsung.

Fahrudi menjelaskan, mereka diarahkan via telpon untuk mengambil sabu tersebut di daerah Teluk Pandan dengan tanda berada dalam bungkus bekas makanan ringan.

Selanjutnya polisi melanjutkan pengembangan dengan menggeledah rumah He, serta ditemukan alat pres plastic, sendok takar serta 4 plastik C- tick

“Kini, kedua tersangka ditahan di Mapolsek Marangkayu untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 UU RI Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksima 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*/humas Polda Kaltim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here