Polri Tetapkan 1 Anggota PPLN Kuala Lumpur Sebagai DPO,

0
36

Foto: Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.(Ist)

Jakarta, Penasatu.com – Kepolisian Republik Indonesia melalui Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan 7 orang tersangka dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur non aktif dan salah satunya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Betul (DPO) satu tersangka berinisial MKM,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Jumat (8/2/2024).

Meski satu tersangka berstatus buron (DPO), kata Djuhandhani pihaknya tidak mempersoalkan pelimpahan tahan II (dua) tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hari ini, lanjut dia, pihaknya tetap melakukan pelimpahan tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur non aktif ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Total ada empat berkas perkara yang dilimpahkan, dengan tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur non aktif.

Enam tersangka lainnya, berinisial UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS; APR; A.KH; TOCR; dan DS, masing-masing berstatus anggota.

“DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (In absentia),” tegas Djuhandhani. (*/humas Polri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here