Polri Akan Gelar Operasi Keselamatan 2024, Ini 11 Pelanggaran yang Akan Ditindak

0
43

Foto: Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol.Eddy Djunaedi.(ist)

Balikpapan, Penasatu.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 yang menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas.

Dilansir dari portal humas polri.go.id, Jum’at (1/3) Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol.Eddy Djunaedi menyebut kegiatan akan mulai berlaku dari 4-17 Maret 2024 dan diberlakukan di seluruh Indonesia.

“Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dari tanggal 4 sampai 17 Maret 2024,” ujar Eddy kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).

Eddy pun merincikan 11 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan oleh petugas yakni berkendara menggunakan ponsel, pengemudi atau pengendara di bawah umur.

Kemudian, berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor, pengendara yang tidak menggunakan helm, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Selanjutnya ada berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, berkendara melebihi batas kecepatan.

Selain itu, ada juga penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, kendaraan yang melebihi muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan, dan penggunaan plat khusus palsu.

Eddy menekankan, nantinya seluruh pelanggaran tersebut akan ditindak oleh petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile.

Terakhir, Eddy mengimbau para pengendara untuk selalu menaati peraturan dan rambu lalu lintas.

“Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” imbuh Eddy.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here