Polres Kukar Gelar Patroli Antisipasi Balap Liar di Bulan Ramadhan, Baru Dua Hari Sudah Amankan 16 Motor

0
237

foto: Sepeda motor pelaku balap liar yang diamankan Satlantas Polres Kukar.(istimewa)

Tenggarong, penasatu.com – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara terus meningkatkan patroli dan langsung menindak tegas para pelaku aksi balap liar disaat bulan Suci Ramadhan yang meresahkan warga masyarakat kota Tenggarong.

Setidaknya sudah ada 16 motor yang berhasil diamankan Satlantas Polres Kukar dalam giat patroli selama dua hari, mulai 3-4 April 2022 kemarin.

Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Reza Pratama Rhamdani Yusuf menyebut, ada dua titik yang menjadi lokasi balap liar di kota Kukar, yakni di jalur dua Tenggarong Seberang dan Jalan Wolter Monginsidi, tepatnya di bawah kawasan jembatan Kutai Kartanegara.

Kasatlantas mengatakan, kegiatan aksi balapan liar pada malam hari menjelang sahur ini memang kerap dilakukan oleh sekelompok remaja. “Aksi balap liar merupakan bagian dari pelanggaran lalu lintas. Terlebih yang melakukannya masih terbilang muda, mulai dari usia 14 sampai 20 tahun,” ujar Reza.

Lanjut Kasatlantas, dengan rentang usia tersebut, tentu terdapat anak yang masih duduk di bangku sekolah. “Maksud dan tujuan kami selain melakukan penertiban pada masyarakat yang melakukan pelanggaran, kita berharap ada efek jera.

“Selama menggelar patroli, Kita sudah berhasil mengamankan kurang lebih sembilan unit R2 yang terlibat langsung dengan kegiatan balapan liar, dan tujuh unit R2 yang sifatnya melakukan balapan liar tapi tidak bersentuhan langsung dengan balapan liar,” jelasnya.

Terkait penerapan pasal, Satlantas Polres Kukar mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal yang diterapkan juga bervariatif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh para pelanggar. Namun yang paling dominan adalah Pasal 297 terkait balapan liar.

“Kemudian 291 Ayat 1 tidak menggunakan helm, 285 Ayat 1 kendaraan yang dimodif tidak sesuai dengan layak jalan, kemudian 281 tidak memiliki SIM dan STNK. Adapun denda kalau tidak salah Rp3,5 juta itu yang nanti akan disidangkan oleh pihak pengadilan pada saat nanti dilakukan penuntutan,” pungkasnya.(*/humas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here