Pleno Kota, Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha Ungkap Aturannya

0
36

Balikpapan, Penasatu.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Noor Thoha, memberikan penjelasan terkait teknis pelaksanaan pleno pemilu yang akan dilakukan pada Minggu, (3/3/2024). Dalam keterangan resminya, Noor Thoha menyebutkan adanya aturan khusus yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5, yang menetapkan bahwa semua peserta pemilu, PPK (Panitia Pemungutan Suara), dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) merupakan peserta inti dalam pleno.

“Secara teknis untuk pelaksanaan pleno besok, Minggu (3/3/2024) ada aturan khusus di PKPU Nomor 5 itu, untuk seluruh peserta pemilu kemudian PPK dan Bawaslu itu peserta inti pleno,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa, selain peserta inti, ada juga pihak-pihak lain seperti stakeholder, pejabat daerah, dan media yang diundang untuk hadir dalam pleno tersebut, namun bukan sebagai peserta resmi. Pengamanan keamanan selama pleno akan ditangani oleh Polresta Balikpapan.

Dalam pelaksanaan pleno, kata dia, prosesnya hampir sama dengan pleno yang dilakukan oleh PPK. Nantinya PPK akan membacakan data pemilu dan perolehan suara tiap-tiap partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg). Proses ini membutuhkan waktu yang cukup lama, namun biasanya selesai dalam rentang waktu 3 hingga 5 Maret.

Ketika ditanya mengenai pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara dan caleg terpilih, Noor Thoha menegaskan bahwa KPU akan menetapkan dan mengumumkan hasil tersebut secara resmi.”KPU akan menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara. Jadi satu kota Balikpapan diumumkan mulai dari presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Kaltim dan DPRD Balikpapan,” terangnya.

Noor Thoha juga mengingatkan bahwa informasi yang beredar sebelum pengumuman resmi dari KPU tidak memiliki keabsahan dan hanya sebagai konsumsi internal dari partai politik.”Sepanjang KPU belum mengumumkan, maka yang paling valid adalah hasil yang diumumkan KPU,” tegasnya.

Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk bersabar menunggu pengumuman resmi dari KPU, sementara partai politik dapat melakukan perhitungan sendiri dengan data yang tersedia. Ia juga menekankan pentingnya menggunakan saluran resmi, yaitu melalui KPU, untuk memastikan keabsahan dan keakuratan informasi. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here