Periode 5 Juni -10 Agustus 2023, Satgas TPPO Polri Selamatkan 2422 Korban dan Amankan 899 Tersangka

0
266

foto, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol.Ahmad Ramadhan.(istimewa)

Jakarta, Penasatu.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah mencatat sebanyak 755 Laporan Polisi terkait kasus Perdagangan Orang yang masuk selama periode 5 Juni sampai 10 Agustus 2023. Dan korban yang berhasil diselamatkan sebanyak 2.422 orang. Hal ini dikatakan, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol.Ahmad Ramadhan, Jum’at (11/8/2023).

“Jumlah korban TPPO sebanyak 2.422 orang. Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 899 orang,” jelas Ramadhan.

Dalam penanganan TPPO ini, Polri berhasil mengamankan total 899 tersangka yang terlibat dalam berbagai modus kejahatan perdagangan orang.

Ramadhan mengungkapkan, Polri berhasil mengidentifikasi dan menetapkan 899 tersangka yang terlibat dalam praktik TPPO tersebut. Pelaku TPPO ini menggunakan berbagai modus untuk menjalankan aksi kejahatannya, termasuk memanfaatkan pekerja migran legal (PMI) atau pembantu rumah tangga (PRT) sebanyak 514, anak buah kapal (ABK) 9 orang, korban perdagangan seksual (PSK) 219 orang dan eksploitasi anak 59 orang.

Dalam upaya menangani kasus TPPO secara serius, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPO pada tanggal 5 Juni 2023. Satgas ini bertugas untuk mengungkap dan menindak tegas pelaku perdagangan orang demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berwibawa bagi masyarakat.

Ramadhan menegaskan bahwa penindakan TPPO menjadi prioritas utama Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan perdagangan orang. Dengan kesigapan dan kerja keras, Polri berkomitmen untuk memberantas TPPO serta menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.*

sumber: humas Polri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here