Pencuri Mobil Grandmax di Pelabuhan Semayang, Diamankan di Samarinda

0
229

Balikpapan, Penasatu.com – Polsek Semayang mendapat laporan bahwa telah terjadi aksi pencurian satu unit mobil Daihatsu Grandmax yang diturunkan dari sebuah ekspedisi di Pelabuhan Semayang Balikpapan, pada 8 Maret 2023 lalu.

Berdasarkan informasi yang diterima, kendaraan dikirim dari Jakarta sebanyak 20 unit melalui ekspedisi. Namun baru diturunkan 7 unit, saat sisanya dicek kembali ternyata berkurang satu unit.

“Setelah dilakukan pengecekan CCTV oleh PT Pelindo, terlihat bahwa 1 unit itu dibawa orang tidak dikenal keluar dari Pelabuhan Semayang,” ucap Kapolsek Semayang Kompol Adi Andhika kepada awak media saat pres rilis pada Kamis (4/5/2023) lalu di Mako Polresta Balikpapan.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka berinisial M (40) di daerah Samarinda.

Beserta barang buktinya berupa satu plat nomor palsu No Pol DA 8725 BK, satu pasang sandal, 1 unit mobil Grandmax dan 1 tas ransel warna orange.

“Awalnya pelaku berniat untuk bekerja di Muara Angke, Jakarta. Tiba di pelabuhan pelaku melihat adanya bongkar muat mobil yang kuncinya menempel. Langsung diambil sama pelaku,” ujarnya.

Dirinya menerangkan, pelaku membawa mobil curian dari Pelabuhan Semayang ke Banjarmasin, Kalsel melalui Km 38 Sepaku. Pelaku ke sana berencana untuk mencarikan pembeli, tetapi tidak mendapatkan pembeli, justru membuat plat nomor palsu.

“Plat palsu itu digunakan pelaku dari Banjarmasin ke Samarinda. Dari hasil koordinasi Reskrim Polsek Semayang dan Subdit Jatanras Polda Kaltim bersama Opsnal Samarinda, pelaku akhirnya di tangkap di Samarinda,” paparnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (3e) jo Pasal 362 KUHP. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here