Pastikan BB Tak Disalahgunakan, Sat Reskoba Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti Narkoba

0
92

Samarinda, Penasatu.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika, jenis Sabu dan Ekstasi, Kamis 29 Februari 2024 di Ruang Vicon Polresta Samarinda, kota Samarinda Kalimantan Timur.

Kegiatan pemusnahan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polresta Samarinda berlangsung bertujuan menghilangkan jejak peredaran Narkotika serta memastikan Barang Bukti (BB) yang disita tidak berpotensi disalahgunakan kembali.

Adapun kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri langsung, Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo., Jaksa Madya Kejari Samarinda Agus Purwanto, SH., Aipda Beny Indra Projo, SH.MH mewakili BNN kota Samarinda, Kasi Propam, Iptu Kasri, Aipda Hasanudin perwakilan Kasikum dan Bripka Tomy dan Bripka Romy Saputra dari Sat Tahti serta disaksikan langsung 10 orang tersangka yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkotika tersebut.

Diinformasikan bahwa, Barang Bakti yang dimusnahkan berasal 8 laporan dari 10 tersangka dengan total 109,61 gram sabu sabu, Ekstasi sebanyak 1.316 butir dengan berat 576, 64 gram. Selain BB tersebut juga ditemukan barang bukti Narkoba jenis sabu lain tanpa tersangka atau identitas sebanyak 4 Poket dengan berat 351,05 gram yang ditemukan pada Jum’at 2 Februari 2024 lalu di Jalan Pangeran Antasari II, Kost Eksekutif, lantai III di kamar nomor 04 kota Samarinda sekira pukul 14.30 WITA.

Proses pemusnahan barang bukti berlangsung hingga pukul 11.00 Wita, berjalan dengan keadaan aman dan kondusif, serta didokumentasikan secara lengkap. Ini merupakan langkah konkret dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Samarinda.

Harapannya, dengan kegiatan pemusnahan barang bukti ini dapat meningkatkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.(*/,humas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here