Miliki Sabu 7,67gram, HG Diamankan Satresnarkoba Polresta Samarinda

0
84

Samarinda, Penasatu.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jalan Kemangi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda, kota Samarinda pada Senin (1/4/2024) sekira pukul 22.30 WITA.

Berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat, Jalan Kemangi sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Setelah melakukan observasi, petugas mencurigai seorang laki-laki yang sedang berdiri sendirian di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan, laki-laki yang bernama HG (19 tahun) kedapatan memiliki barang bukti berupa satu kotak rokok merk LA Ice warna ungu yang berisi 25 bungkus/poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,67 gram bruto yang terbungkus dalam satu lembar klip plastik, serta barang bukti lainnya.

Atas kejadian tersebut, tersangka beserta barang bukti diamankan di Markas Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.(humas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here