Miliki 2 Poket Sabu MRP Diringkus Tim Reskrim Polsek Sebulu di Rumahnya

0
80

Tenggarong, Penasatu.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sebulu berhasil menangkap seorang pria pemilik narkotika jenis sabu di jalan Ulin RT 011 Desa Sebulu Ulu Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu 7 Februari 2024 lalu.

Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Sebulu, AKP Yoshimata JS Manggala menjelaskan, pelaku merupakan warga yang bermukim di desa Sebulu Ulu.

“Penangkapan terhadap pelaku , adalah hasil informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa di kawasan TKP sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu yang langsung ditindaklanjuti tim Reskrim Polsek Sebulu,” ujar Yoshimata.

Lanjut Kapolsek, setelah dilakukan penyelidikan, didapati sebuah rumah yang dimaksud. Tim Reskrim Polsek Sebulu langsung melakukan penggerebekan. Dan pelaku MRP didapati berada didalam rumah itu terlihat gugup.

“Benar saja, saat digeledah ditemukan 2 Poket Narkotika jenis sabu. Yang diakui didapat dari seseorang yang identitasnya sudah dikantongi Polsek Sebulu,” imbuh Kapolsek Sebulu.

Masih Kapolsek menambahkan, selain barang haram Narkotika jenis sabu ,juga didapati dua suntikan bekas pakai, sendok takar, korek api dan Handphone merk Asus warna hitam.

“Atas perbuatannya , kini pelaku MRP dan barang bukti di bawa ke Polsek Sebulu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.(*/humas Polda Kaltim )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here