Makmur: Hasil Laporan Lapangan dari BPK Harus Ditindaklanjuti dan Dijadikan Dasar Pemkab PPU Untuk Terus Berbenah

0
173

Foto: Pj Bupati PPU Makmur Marbun saat menerima hasil laporan lapangan dari Ketua Tim BPK RI Perwakilan Kaltim, Nana Sujana.(istimewa)

Penajam, Penasatu.com – Pemerintah Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) telah  menerima hasil laporan Pemeriksaan Lapangan tentang Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun 2022 dan 2023 dari Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Kalimantan Timur.

Penyerahan hasil laporan pemeriksaan lapangan tersebut diserahkan Ketua TIM BPK Perwakilan Kaltim, Nana Sujana dan diterima langsung, Pj Bupati PPU, Makmur Marbun saat Agenda Exit Meeting BPK di Ruang rapat lantai II kantor Bupati PPU, Rabu (13/12/2023).

Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara ,Makmur Marbun menyebut laporan tersebut akan dijadikan dasar bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU untuk terus berbenah dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Setiap tahun kan sudah ada pemeriksaan BPK, tapi kalau kita masih mendapat hal yang sama, menurut saya perlu kita reviu,” tegas Makmur.

Lebih lanjut Ia menyampaikan bahwa pada tahun 2024, Pemkab PPU akan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), seperti Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan E-Office.

Hal ini akan memudahkan administrasi serta menjamin autentikasi dokumen sehingga mal administrasi dapat dihindari. Selain itu, penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada tahun depan dapat mencegah kelebihan bayar dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Sesuai tugasnya, undang-undangnya jelas bahwa (BPK) adalah lembaga yang diberi ruang untuk melakukan pemeriksaan dan wajib ditindaklanjuti hasil pemeriksaannya,” bebernya.

BPK RI Perwakilan Kaltim telah melakukan pemeriksaan kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun 2022 dan 2023 sejak 7 November 2023. Pemeriksaan telah dilakukan selama 35 hari dengan hasil laporan pemeriksaan lapangan, sedangkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK rencanakan akan diserahkan pada akhir tahun 2023. (**)
Sumber: penajamkab.go.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here