Karmin : Partai Berkarya Tak Dualisme

0
807

PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Beringin Karya (Berkarya) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, guna menyerahkan Surat Keputusan (SK) DPD Partai Berkarya Kota Balikpapan, Selasa (6/10/2020).

“Setelah dilaksanakannya Musyawarah Daerah (Musda) dan terbentuknya kepengurusan DPD Partai Berkarya Kota Balikpapan, maka kami melaporkannya kepada KPU,” jelas Dr Can Jefri A.Md,S.S,M.Pd saat menggelar jumpa pers di kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Berkarya, Komplek Ruko Mall Fantasi, Balikpapan Selatan (Balsel).

Penyerahan SK merupakan bentuk tidak lanjut kepartaian yang harus dilaporkan ke KPU dengan memberikan SK, baik itu SK Kemenkumham, SK DPW dan SK DPD.

“Kami sudah sampaikan ke KPU, dan Alhamdulillah, kami disambut baik oleh Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha,” kata dia.

Lanjut Jefri, dirinya juga menyerahkan bendera partai yang terbaru sesuai dengan hasil keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).

Dimana yang menjadi warna background bendera partai Berkarya yakni warna Putih serta ada sedikit tambahan pada pita yang terdapat pada lambang bertuliskan “Beringin Karya”.

“Di pita lambang partai yang lalu bertuliskan Berkarya, namun sekarang sudah berubah menjadi Beringin Karya,” ujarnya menegaskan.

Terkait adanya dualisme partai Berkarya di Balikpapan, Ketua DPW Partai Berkarya Kalimantan Timur (Kaltim) Haji Karmin Laonggeng SE menuturkan jika dualisme yang berkembang di masyarakat sebenarnya tidak ada.

Yang mana semua berasal dari satu partai sebelum adanya SK dari Kemenkumham tertanggal 30 Juli 2020, hanya saja ada pihak yang masih ingin menggunakan atribut Berkarya yang lama, yakni berwarna Kuning.

“Perlu diketahui, untuk seragam berwarna kuning sudah tidak ada lagi, karena sesuai dengan AD-ART partai dan keputusan Munaslub semua menjadi warna Putih. Jadi partai Berkarya hanya satu,” tegas Karmin.

Dirinya berharap, pihak yang masih menggunakan atribut partai yang lama agar bisa memahami, namun jika masih memaksakan tentu saja bertentangan dengan Hukum.

Karmin sendiri inginnya partai Berkarya tetap menyatu, hanya saja pihak lain yang masih menggunakan atribut lama agar bisa menyadari dan masyarakat bisa mengetahui.

Bahwa yang sebenar-benarnya dapat menggunakan atribut partai Berkarya hanya satu yakni Partai Berkarya yang memiliki SK resmi dari Kemenkumham dengan pucuk pimpinan dipegang oleh Muchdi Purwoprandjono atau lebih dikenal Muchdi PR dan Sekjen Badaruddin Andi Picunang.

Karmin menambahkan, kepengurusan dirinya hanya mengikuti SK yang dimiliki yakni dari Kemenkumham, pasalnya SK Kemenkumham tahun 2018 sudah dicabut dan tidak bisa dipergunakan lagi.

Sehingga, dari 3 Kabupaten/Kota yang mengusung segera mengambil langkah untuk melakukan musyawarah untuk pembentukan.

“Alhamdulillah, di tanggal 2 September semua terbentuk, dan parta Berkarya bisa mengusung Pasangan Calon (Paslon) yang maju di Pilkad 9 Desember mendatang,”

Karmin menegaskan kembali, jika kepengurusan partai Berkarya hanya satu, tidak ada yang lain (dua), karena SK yang dikeluarkan hanya satu.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum partai Berkarya Alfian M Aszari SH ikut menegaskan Jika pada dasarnya secara hukum partai Berkarya tidak ada dualisme, berdasarkan Kemenkumham tertanggal 30 Juli 2020, maka itulah partai Berkarya.

Dengan adanya keputusan itulah, ditegaskan kembali bahwa tidak ada partai Berkarya yang lain.

“Apapun yang dilakukan orang maupun kelompok, atau bisa dikatakan yang mengaku-ngaku sebagai partai Berkarya, secara hukum itu tidak ada,”

“Saya sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Kaltim, maka apa yang dilakukan orang tersebut “ILEGAL,”

Lanjut Alfian, pihaknya diam bukan berarti tidak mau bertindak, hanya saja partai Berkarya yang ada sekarang ingin simpatisan partai dan kader-kader yang ada tetap solid dan bersikap positif.

“Jadi perlu dipahami, bahasa hukum saya, tidak ada lagi partai Berkarya selain partai Berkarya dibawah kepemimpinan Muchdi PR,” urai Karmin, menadaskan.*

Wartawan : Riel Bagas
Editor : HTBS /penasatu.cpm

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here