Jum’at Curhat Polda Kaltim Sambangi Masyarakat Kelurahan Margomulyo Balikpapan Barat

0
48

Balikpapan, Penasatu.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) telah menyelenggarakan kegiatan Jumat Curhat di Jalan Gunung 4, RT.18 No.58, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Balikpapan Barat., Jum’at (19/4/2024).

Kegiatan ini merupakan komitmen Polda Kaltim untuk mendengarkan dan menanggapi keluhan serta permasalahan masyarakat secara langsung.

Acara dihadiri oleh sejumlah tokoh dan perwakilan penting, termasuk Perwakilan Krimum Polda Kaltim, AKBP Musliadi, Perwakilan Krimsus Polda Kaltim, AKBP Eko Alamsyah, Perwakilan Ditsamapta Polda Kaltim, AKBP Fajar Nuardini, Perwakilan Ditintelkam Polda Kaltim, Kompol Gede S Darma, Perwakilan Ditlantas Kompol Retno, dan Perwakilan Ditpolairud Kompol Kasianto, bersama dengan perwakilan pejabat dari beberapa Satker Polda Kaltim.

Sementara hadir, Camat Balikpapan Barat, Lurah Kelurahan Margomulyo, Ketua LPM Kelurahan Margomulyo, Kepala Sekolah SMPN 9, Kepala Sekolah SMAN 8, dan 25 warga sebagai audiens dari RT.18.

Beberapa pertanyaan dan tanggapan dari masyarakat dan pihak kepolisian juga disampaikan dalam forum ini. Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah mengenai langkah-langkah yang harus diambil oleh warga terkait rehabilitasi bagi pecandu narkoba dan apakah ada biaya yang dikenakan.

Terkait hal itu, AKBP Anhar Nur menjelaskan bahwa proses rehabilitasi untuk pecandu narkoba ditentukan oleh tim terpadu dan harus didasarkan pada putusan hakim serta koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Pertanyaan lainnya mengenai pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk memudahkan warga juga disampaikan. Kompol Retno menegaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor sebaiknya dilakukan di kantor Samsat terdekat, dan masyarakat diminta untuk segera melaporkan kesulitan kepada Direktorat Lalu-Lintas untuk ditindaklanjuti.

Pertanyaan dari warga tentang cara pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk masuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga dijawab. Kompol Gede S Darma menjelaskan bahwa pengurusan SKCK untuk PNS dilakukan di wilayah hukum Polres, mengingat PNS merupakan bagian dari aparatur negara yang harus diperiksa dengan cermat sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Polda Kaltim berharap kegiatan ini menjadi wadah yang baik bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi langsung dari pihak berwenang, serta memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat dalam membangun komunitas yang aman dan harmonis.(*)

sumber: humas Polda Kaltim.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here