DPRD Prov Kaltim Gelar Uji Publik Raperda Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat

0
118

Balikpapan, Penasatu.com – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ir.Seno Aji membuka Kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat yang digelar DPRD provinsi Kaltim berlangsung di Hotel Blue sky Balikpapan, Minggu (5/11/2023).

Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan kegiatan uji publik ini sangat perlu dilaksanakan sesuai UU No 26 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat di Kaltim yang belum memiliki payung hukum, sehingga sangat perlu dibuat.

“Ini sangat perlu dibuat,sehingga SatPol PP dalam bekerja bisa mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.

Seperti diketahui, selama ini Sat Pol PP dalam melakukan penertiban umum ternyata belum sesuai seperti yang diperintahkan oleh UU. Untuk itulah, DPRD Provinsi Kaltim berdiskusi dengan Kepala Sat Pol PP dan pemerintah provinsi dengan membentuk pansus ini. Sehingga nanti akan tersedia Perda tentang penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

“Untuk itu pansus dapat bekerja dengan baik,sehingga nantinya akan menghasilkan Perda baru di Provinsi Kaltim sebagai dasar bagi Sat Pol PP,” ungkapnya.

Sejak ditetapkan pada tanggal 12 September 2023 lalu, Pansus telah melakukan serangkaian kerja guna membahas Raperda. Dan uji publik digelar di Balikpapan ini dari tanggal 4 sampai 6 November 2023. “Pasalnya, pada 9 November 2023 adalah batas akhir laporan Tim Pansus ke Kemendagri, Harapannya Raperda yang dibuat ini tidak menjadi Raperda yang curah,” tutupnya.(EDS/adv/diskominfo Kaltim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here