DPMPTSP Sasar Pelaku Usaha Skala Besar dan UMKM

0
426

Balikpapan, Penasatu.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melaksanakan kegiatan sosialisasi bimbingan teknis (bimtek) kemudahan berusaha berbasis OSS, yang dilaksanakan di Hotel Novotel Balikpapan, Kamis (7/9/2023).

Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Balikpapan, Elok Elvia mengatakan, kegiatan bimtek ini memasuki tahun ketiga dan gelombang ketiga ditahun 2023. Dan kegiatan di lakukan setiap tahunnya.

“Namun untuk dua tahun dan dua gelombang sebelumnya, DPMPTSP lebih menyasar ke pelaku usaha skala besar, sehingga hari ini (7/9) kami memfasilitasi untuk pelaku usaha UMKM Balikpapan,” ucap Elok saat ditemui awak media di Hotel Novotel.

Kegiatan ini juga sekaligus dijadikan sebagai momen untuk mensosialisasikan Perda fasilitasi pemberian insentif dan kemudahan berusaha, yang mana selangkah lagi akan disahkan oleh DPRD Balikpapan.

“Jadi bagaimana caranya kami menimbulkan invertasi, memperbanyak kegiatan invertasi tentu harus ada insentif ataupun diskon. Otomatis jualannya akan lebih laku, begitupun untuk bisa terus menumbuhkan investasi, salah satunya dengan Perda
tersebut,” akunya.

Dikatakan, untuk insentif ini lebih kepada kebijakan fiskalnya Pemerintah kota, seperti pemberian modal, fasilitasi bunga rendah, pembebasan pajak, pengurangan pajak, penangguhan pembayaran pajak dan lain sebagainya.

Sementara untuk kemudahan lebih kepada kebijakan yang nonfiskal, contohnya dengan memberikan banyak pelatihan kepada para pelaku usaha mikro, kemudian membantu packagingnya produk-produk UMKM lokal, serta membantu memasarkan produk-produk lokal.

“Maka itu kami undang Bapemperda DPRD Balikpapan untuk mensosialisasi Perda yang sebentar lagi akan gol,” jelasnya.

Diakui bahwa sebenarnya Perda tersebut sudah pernah dibuat di Perda nomor 11 tahun 2015, sama dengan fasilitasi pemberian insentif dan kemudahan berusaha, tetapi pihaknya juga harus mengharmonisasi dengan adanya undang-undang cipta kerja dan juga terkait dengan OSS.

Kemudian di Perda nomor 11 tahun 2015 ini sangat sedikit sekali menyasar pelaku UMKM, tetapi lebih banyak diberikan untuk para pelaku usaha skala besar.

“Sedangkan kami mengimplementasikan amanat Peraturan BKPM nomor 1 tahun 2022 terkait pola kemitraan pelaku usaha besar dengan UMKM,”

Tidak hanya itu, dirinya juga berharap jika pemerintah kota dapat bermitra dengan OPD terkait seperti DKUMKMP, dinas perdagangan, dinas pariwisata sebagai pengampu ekonomi kreatif kota Balikpapan. Sehingga bagaiman caranya pelaku usaha besar dapat bermitra dengan pelaku UMKM.

“Contohnya satu industri jika pakai bahan baku lokal Balikpapan, kami kasih insentif seperti pengurangan pajak atau lainnya. Namun akan dilihat lagi sejauh mana kontribusi yang diberikan untuk Balikpapan, maka akan dibentuk tim untuk pemberian insentif dan kemudahan berusaha, yang tentunya akan diputuskan oleh SK walikota,” pungkasnya. (a/e)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here