DPD KNPI Balikpapan Serahkan Surat Rekomendasi Terkait Dana Hibah. Ingatkan Pemerintah Agar Hati-Hati Mencairkannya

0
279

Foto, Pengurus DPD KNPI kota Balikpapan saat menyerahkan surat rekomendasi terkait dana hibah di Kantor Walikota Balikpapan.(istimewa)

BALIKPAPAN, penasatu.com – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Balikpapan, mendatangi Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan guna menyerahkan surat rekomendasi terkait penyerahan dana hibah organisasi kemasyarakatan pemuda atau organisasi kepemudaan.

Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Penegak Hukum DPD KNPI Balikpapan, Sultan Akbar Pa’alevi, S.H.,M.H.,CLa, mengatakan surat rekomendasi terkait penyerahan dana hibah itu untuk mengingatkan Pemkot Balikpapan akan adanya potensi munculnya kerugian keuangan negara.

Menurutnya, KNPI Balikpapan sebagai organisasi kepemudaan adalah partner pemerintah dalam memajukan Kota Balikpapan, sehingga penting untuk mengingatkan agar tetap berhati-hati dalam menyetujui dan menurunkan anggaran yang diajukan oleh pihak-pihak yang mengaku mengatasnamakan DPD KNPI Balikpapan.

“Kita mengingatkan pemerintah untuk menjalankan asas umum pemerintahan yang baik terkait kecermatan dan kehati-hatian, sehingga ketika ada permintaaan pencairan dana hibah bansos untuk organisasi kepemudaan selain daripada kepengurusan kami, maka dimohon untuk tidak ditanggapi. Karena berpotensi memunculkan permasalahan dalam pengelolaan APBD, mengingat ini dana negara dan dapat berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Akbar, Selasa (18/1/2022).

Dalam surat rekomendasi yang dilayangkan DPD KNPI Balikpapan versi Musda Bersama itu, ada beberapa pasal dalam UU yang menurutnya akan membuat pemangku kebijakan dapat tersandung masalah hukum.

“Seperti Pasal 263 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana yang menyatakan Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu
hak, sesuatu perjanjian dan seterusnya, akan dikenakan sanksi pidana,” katanya.

“Pasal lain seperti Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi,
disebutkan Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun,” lanjut Akbar.

Akbar yang juga berprofesi sebagai advocat itu menyebut, setidaknya ada tujuh pasal dalam UU yang DPD KNPI Balikpapan yang dicantumkan untuk mengingatkan Pemkot Balikpapan.

“Kami pengurus DPD KNPI Balikpapan hasil Musda bersama tetap mendukung penuh apa yang hari ini dilakukan Wali Kota dalam membangun Kota Balikpapan. Namun persoalan penyaluran dana hibah untuk organisasi kepemudaan maka kami menghimbau agar Pemerintah Kota Balikpapan berhati-hati,” ucap Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Penegak Hukum DPD KNPI Balikpapan itu.

Akbar juga menyampaikan, dalam waktu dekat pengurus DPD KNPI Balikpapan juga akan melakukan silaturahmi dengan Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud dan juga DPRD Kota Balikpapan.

“Rencananya kami juga akan mengajukan audiensi guna menyampaikan pendapat kami selaku pemuda Kota Balikpapan, jika memungkinkan kami akan mengajukan audiensi dengan DPRD dan Wali Kota,” kata Akbar Pa’alevi.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here