Dishub Terapkan E-Parking Di Sejumlah Titik Ruas Jalan Kota Balikpapan, Ini Tarifnya

0
181

Foto, Kepala Dinas Perhubungan kota Balikpapan, Elvin Junaidi

Balikpapan, penasatu.com – Dinas Perhubungan Kota Balikpapan akan menerapkan sistem e-parking dengan melakukan pembayaran sistem pembayaran non tunai di beberapa tempat di Kota Balikpapan.

Upaya ini diberlakukan untuk memaksimalkan sektor retribusi parkir pinggir jalan yang selama ini dinilai banyak mengalami kebocoran.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Elvin Junaidi mengatakan, apabila saat ini sedang mengkaji lokasi yang akan diterapkan pengaturan e-parking dalam waktu dekat ini.

E- parking akan diterapkan di sejumlah titik di beberapa ruas jalan yang ada di Kota Balikpapan.Diantaranya di Jalan Ahmad Yani yang selama ini telah dipasang alat parkir meter atau Terminal Parkir Elektronik (TPE).

“Untuk saat ini kita masih mengkaji lokasi yang akan diterapkan, dalam waktu dekat ini kita akan melaksanakan program ini,” kata Elvin kepada awak media, Sabtu (19/2/2022).

Elvin menyampaikan, Penerapan e-parking memiliki banyak manfaat diantaranya pendapatan retribusi parkir yang diperoleh tampak jelas atau transparan sesuai dengan sebenarnya, pengaturan parkir akan lebih tertib, termasuk dapat dipantau secara online.

Apabila penerapan e-parking berjalan baik maka dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan.

Sistem pembayaran nontunai ini, rencananya akan diterapkan menggunakan barcode yang dapat di scan melalui smartphone dari pengguna parkir, sehingga hal ini dapat memudahkan masyarakat yang menggunakan layanan e-parking.

Pelaksanaan program e-parking ini, Elvin menyebut akan bekerjasama Bank Kaltim dalam penerapan metode pembayaran non tunai. Dalam sistem pembayaran nontunai ini, rencananya akan diterapkan menggunakan barcode yang dapat di scan melalui smartphone pengguna parkir.akan bekerjasama dengan Bank Kaltim dalam penerapan metode pembayaran non tunai.

“Kami akan mencoba untuk bekerjasama dengan Bank BPD dalam penerapan e-parking,” terangnya.

Berdasarkan peraturan daerah Kota Balikpapan nomor 4 tahun 2017 tentang retribusi jasa umum, yaitu (1) Roda 2 sebesar Rp 2.000,- untuk satu jam pertama dan Rp 1.000,- untuk jam berikutnya, (2) Roda 4 sebesar Rp 4.000,- untuk satu jam pertama dan Rp 2.000,- untuk jam berikutnya, dan (3) Mobil barang/bus/kendaraan khusus sebesar Rp 5.000,- untuk satu jam pertama dan Rp 3.000,- untuk jam berikutnya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here