Dikabulkan Polda Kaltim, 9 Terduga Penghalang Proyek Bandara VVIP IKN Dipulangkan

0
205

Foto, istimewa.

Penajam, Penasatu.com  – Sembilan Orang warga yang diperiksa dan sempat ditahan di Mapolda Kaltim karena diduga telah menghalangi jalannya Proyek Pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berlangsung di kelurahan Gersik, Penajam Paser Utara mendapatkan penangguhan penahanan atau bebas bersyarat.

Pembebasan ke-9 tersangka tersebut dilakukan atas permohonan langsung Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun melalui surat tertulis kepada Polda Kaltim belum lama ini.

Perihal ini disampaikan melalui rapat koordinasi terkait persoalan ini yang digelar bersama tim reforma agraria, masyarakat dan pihak terkait lainnya pada Jumat, (1/3/2024) malam di lokasi pembangunan bandara VVIP.

Dijelaskan Hendro Susilo, bahwa hari ini berdasarkan hasil dari rapat koordinasi bersama tim, dengan alasan kemanusiaan karena mendekati pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadhan,  maka Bupati PPU mengusulkan untuk dilakukan  penangguhan penahanan kepada tersangka. 

“Sebagai jaminan adalah surat tertulis yang dibuat Pj Bupati PPU kepada Polda Kaltim,” terang Hendro Susilo selaku Kepala Bagian Humas dan Protokol Setkab PPU, Sabtu, (2/3/2024).

Lanjut, dengan dilakukannya penangguhan penahanan tersebut, Pj Bupati PPU Makmur Marbun berharap persoalan semacam itu tidak terjadi lagi di lingkungan masyarakat khususnya di lokasi pembangunan bandara VVIP. Jika ada persoalan agar disampaikan sesuai aturan dan ketentuan yang ada.

”Artinya, sampaikan persoalan yang ada kepada pihak yang memang diberikan kewenangan terkait persoalan ini, termasuk kepada Pj Bupati PPU yang juga merupakan Ketua Tim Reforma Agraria Kabupaten PPU,” jelas Hendro.

Hendro menambahkan, karena ini adalah upaya dan perjuangan dari Bapak Bupati PPU, minimal masyarakat harus ada balas budi kepada Bupati PPU dengan cara tidak membuat persoalan yang dapat mengganggu proses pembangunan bandara VVIP.

” Terkait peraoalan ini bahkan Bupati PPU juga melakukan kordinasi ke presiden langsung untuk penangguhan masyarakat nya yang menjadi tersangka,” ungkapnya.

Sementaranya itu tambah Hendro, bahwa pihak kepolisian dalam hal ini Polres PPU mengatakan terkait ini pihaknya sesuai tugas polri telah melakukan tugasnya di lapangan. 

Pertama adalah melakukan pencegahan, penyuluhan dan sebagainya. Terakhir adalah proses penindakan. Terkait penangguhan tersebut kata Hendro, berdasarkan keterangan dari Kejaksaan Negeri PPU, bahwa proses hukum tetap berjalan dan yang bersangkutan hanya menjalani tahanan luar. Diharapkan tersangka dapat berkelakuan baik selama menjalani tahanan luar tersebut.

” Tadi malam ke-9 tersangka ini langsung diantar pihak Polda Kaltim ke bandara VVIP yang dijemput oleh keluarga tersangka dan disaksikan langsung oleh Pj Bupati PPU dan jajarannya,” tutup Hendro. (*/ Penajamkab.go.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here