Dibuka Makmur Marbun, Uji Kompetensi Pejabat PPU Diikuti Ratusan ASN

0
98

Foto, istimewa.

Penajam, Penasatu.com – Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dibuka langsung Pj Bupati PPU, Makmur Marbun, Minggu (17/11/1023).

Pembukaan yang berlangsung di kantor Bupati tersebut diikuti 31 pejabat setara Eselon II dan 590 pejabat Eselon III dan IV. Pejabat Fungsional dan kepala sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) di lingkungan Pemkab PPU.

Sedangkan kegiatan Uji Kompetensi yang akan dilaksanakan pada 17 sampai 20 Desember 2023 tersebut berlangsung di dua tempat, yaitu kantor Bupati PPU dan Gedung SMP Negeri 10, Nenang kecamatan Penajam, PPU.

Saat sambutan, Pj Bupati PPU Makmur Marbun mengatakan, dirinya berharap melalui uji kompetensi ini nantinya dapat menempatkan jabatan sesuai dengan hasil uji kompetensi yang dilaksanakan. Sehingga dapat mendukung seluruh program dalam rangka membangun daerah yang sesuai dengan visi dan misi Kabupaten PPU.

”Saya berharap bapak ibu memiliki kemampuan secara teknis dalam membantu dan mendukung program-program untuk kemajuan daerah. Bekerja secara profesional sesuai dengan tugas dan fungsi kelembagaan pada jabatan yang dipegang serta memiliki integritas tinggi dan profesional,” pinta Makmur.

Berdasarkan aturan perundang-undangan tambah dia, uji kompetensi ini merupakan instrumen untuk mengukur, mengevaluasi dan menilai tingkat kesesuaian dan relevansi kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama dengan jabatan yang diduduki saat ini.
Dimana, nantinya melalui uji kompetensi ini juga akan mendapatkan rekomendasi dari tim seleksi independen, serta untuk memetakan kompetensi yang dimiliki masing-masing pejabat pimpinan tinggi pratama tersebut. Sehingga uji kompetensi ini akan menjadi acuan dan pertimbangan dalam pelaksanaan rotasi mutasi.

“Dengan kata lain bahwa cara dan aturan ini bertujuan untuk mencari pejabat yang sesuai dengan jabatan dan dapat bekerja secara maksimal,” beber Makmur.

Sementara itu asesor Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Ahli Utama pada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat, Wakiran dalam kesempatan ini mengatakan, tujuan uji kompetensi adalah untuk mendekatkan kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pejabat dengan kompetensi yang ditetapkan sebagai standar dalam suatu jabatan. Maka penilaian atau uji kompetensi ini dilakukan.
Dikatakannya bahwa ada beberapa tahapan uji kompetensi yang akan dilakukan oleh pansel diantaranya seperti penulisan makalah, persentasi dan wawancara.

”Selain itu juga akan dilakukan tes kompetensi sebagai bahan masukan untuk pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini bupati di dalam menetapkan rekomendasi penempatan pegawai,” jelasnya.(**)

Sumber: penajamkab.go.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here