BPJS Kesehatan Sebut Baru BPN Yang Tetapkan Syarat Pembelian Tanah Menggunakan BPJS Kesehatan Aktif

0
326

foto, Sugianto Kepala BPJS Kesehatan kota Balikpapan.

Balikpapan, penasatu.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Balikpapan juga buka suara berkaitan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan Sugiyanto mengatakan sesuai dengan lnpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut mengamanatkan kepada 30 Kementerian, Lembaga termasuk Gubernur, Bupati, Walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS.

“Termasuk BPJS Kesehatan sendiri. Terbaru kemarin yang langsung menerapkan per 1 Maret kemarin yaitu kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujarnya Minggu (6/3/2022).

Sugianto menjelaskan, baru kantor BPN mensyaratkan khususnya bagi pembeli tanah harus menggunakan BPJS Kesehatan yang aktif.

Kemudian bagaimana dengan tanggapan masyarakat korelasinya antara BPJS Kesehatan dengan Pertanahan yang dianggap tidak berhubungan sama sekali. Dia katakan pada dasarnya BPJS tidak melihat korelasinya melainkan pengoptimalan JKN -KIS.

“Kita sudah diwajibkan dari tahun 2014 sampai sekarang untuk memiliki BPJS Kesehatan, akan tetapi sampai sekarang faktanya masih banyak di masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan,” tambahnya.

Sugianto menyampaikan , jika alasan masyarakat tidak mengurus BPJS Kesehatan karena tidak sakit. Akan tetapi faktanya, ketika sakit. Masyarakat ini cenderung baru mengurus BPJS Kesehatan.

” Dan akhirnya mohon maaf, banyak masyarakat yang protes. Berbagai macam alasan dilayangkan baik itu harus menunggu 14 hari dan lain sebagainya,” jelasnya.

Akhirnya dengan Inpres tersebut masyarakat diberi pintu-pintu untuk mengurus BPJS Kesehatan, baik dari BPN, apakah nanti mungkin dari pihak kepolisian pengurusan STNK, kemudian kepengurusan Haji.

“Adanya semua pintu-pintu itu guna memastikan semua masyarakat bisa terjamin oleh BPJS Kesehatan,” tandasnya.

Dengan adanya ini inpres tersebut pihaknya optimis akan berdampak pada bertambahnya keikutsertaan masyarakat terhadap BPJS Kesehatan. Karena walaupun sehat, ketika mereka mengurus keperluan yang lain itu harus menggunakan BPJS Kesehatan yang aktif.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here