BK DPRD Balikpapan: Tak Ada Pelanggaran, Mosi Kepada Ketua DPRD Ditutup

0
161

Balikpapan, Penasatu.com – Setelah sepekan menerima surat Mosi Tidak Percaya atas kepemimpinan Ketua DPRD dari beberapa fraksi dan untuk mencegah akan terjadinya kegaduhan yang semakin besar, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Balikpapan, H.Ali.Munsjir langsung menggelar jumpa pers dihadapan awak media, Senin (27/2/2013).

Dimana sebelumnya Ketua BK DPRD Balikpapan telah melakukan klarifikasi kepada Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, selaku orang yang dimaksud oleh 4 fraksi tersebut, yakni fraksi PDIP, Gerindra, Demokrat dan fraksi NasDem.

Dijelaskan Munsjir, dari hasil klarifikasi kepada Ketua DPRD Balikpapan, dirinya didampingi Wakil Ketua dan anggota BK DPRD Balikpapan tidak menemukan adanya pelanggaran.

“Artinya, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua DPRD Balikpapan,” tegasnya.

“Persoalan ini terjadi karena adanya perbedaan pemahaman terhadap penerapan Tatib dan Peraturan lainnya di DPRD,” jelas Ali Munsjir Halim didampingi Capt. Hatta Umar dan Wiranata Oey, di Ruang Paripurna, Gedung DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan.

Lanjut Ketua BK ini, ada beberapa hak yang dimiliki DPRD, seperti hak budget, hak legislasi dan pengawasan. Nah disitulah terkadang penerapannya bisa berbeda pemahaman, antara pemahaman menurut Ketua DPRD, maupun pemahaman menurut anggota DPRD.

“Jadi proses selanjutnya, Badan Kehormatan Dewan menyatakan semua sudah clear and clean. Tidak ada lagi kelanjutan, karena tidak terindikasi adanya pelanggaran yang dilakukan Ketua DPRD kota Balikpapan,” tuturnya.

Hasil dari pemeriksaan BK terhadap Ketua DPRD Balikpapan, terang Munsjir, tidak hanya disampaikan kepada fraksi-fraksi yang melapor, tetapi, saat pemeriksaan berlangsung, Ketua fraksi-fraksi yang melapor sudah mengetahuinya.

Ditambahkan Munsjir, hasil dari klarifikasi yang dilakukan kepada Ketua DPRD Balikpapan, akhirnya BK DPRD Balikpapan membuat semacam resume, sehingga nanti akan mengerucut yakni dari laporan itu ada atau tidaknya pelanggaran di Tatib dan Kode Etik DPRD.

“Karena mosi tidak percaya itu tidak ada legal standing. Itu gerakan politik saja. Tapi di dalam mosi tidak percaya itu, ada urutan-urutan yang menjadi pengaduan,” jelasnya.

Pengaduan itu tidak bisa serta merta langsung diterima, tambah Munsjir, tapi diverifikasi. Dibandingkan dengan pasal-pasal dan ayat-ayat di dalam Tatib maupun Kode Etik DPRD, selanjutnya berkoordinasi dengan ahli hukum yang memang sudah dikontrak oleh DPRD Balikpapan.

Pengaduan atau aduan yang dimaksud dapat dilakukan siapa saja, seperti anggota Parlemen, Ketua Parlemen dan masyarakat. Ketika dinilai terdapat kesalahan terhadap kode etik, tata tertib maupun peraturan mekanisme beracara.

” Jadi ini sudah selesai ya, terkait surat mosi tidak percaya tidak ada lagi, karena itu hanya kesalah pahaman dalam penerapan peraturan,”pungkasnya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here