Beda Dengan IMB, Persyaratan Pembuatan PBG Dianggap Terlalu Memberatkan, Adam: Perlu Dicari Solusinya

0
516

Balikpapan, Penasatu.com – Proses pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali dikeluhkan masyarakat, lantaran prosesnya yang lama dan persyaratan yang harus dilengkapi terlalu memberatkan

Hal itu mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Adam Sinte, yang menilai bahwa penambahan sejumlah persyaratan pembuatan PBG lebih panjang dibandingkan pembuatan IMB.

Karena salah satunya wajib menyertakan persyaratan konsultan yang sesuai dengan syarat yang diterapkan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Keluhan itu sering kali disampaikan warga, baik saat reses maupun sosialisasi perda. Dulu ketika masih IMB cepat, sekarang PBG persyaratan memberatkan,” ucap Adam kepada awak media, Senin (19/6/2023).

Adapun contoh syarat yang wajib disertakan, seperti penunjukan pembuatan gambar bangunan oleh konsultan yang sesuai dengan syarat yang diterapkan di DPU.

“Penunjukan pembuatan gambar bangunan dengan menggunakan jasa konsultan itu bagi yang mampu tidak mahal, tetapi bagi mereka yang berpenghasilan UMK pasti berat,” tegasnya.

Dirinya berharap agar dinas terkait
memberikan solusi, dengan menunjukkan beberapa konsultan bangunan yang bisa memberikan harga diskon, sehingga meringankan warga yang mengurus PBG.

“Paling tidak bisa dilihat kemampuan orang, yang tidak mampu membayar diberikan keringnan membayar 10 persen. Itu salah satu solusi,” paparnya. (Ri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here